Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendesak Pemkot segera mendigitalisasi ribuan aset daerah yang belum terkelola optimal.
- Langkah ini menjadi strategi krusial mendongkrak PAD di tengah penyusutan drastis dana transfer ke daerah.
- Keterbukaan data sewa secara daring ditujukan untuk memangkas praktik percaloan serta membuka akses usaha bagi pelaku UMKM.
Surabaya, Diagramkota.com— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Laila Mufidah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menerapkan sistem digitalisasi aset secara menyeluruh dan terintegrasi.
Kebijakan modernisasi basis data ini dinilai menjadi instrumen krusial dalam mewujudkan transparansi tata kelola barang milik daerah sekaligus memperkuat pundi-pundi pendapatan di tengah ketatnya ruang fiskal pemerintah kota.
Laila menegaskan bahwa transformasi digital ini bukan sekadar formalitas mengikuti perkembangan teknologi, melainkan fondasi mutlak untuk membenahi sengkarut pendataan aset daerah yang selama ini dinilai masih rentan terhadap distorsi atau kesalahan data.
“Digitalisasi aset ini sangat penting dan mendesak sebagai alat strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan bernilai ekonomis,” tegas Laila dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Kapitalisasi Ribuan Aset Tertidur demi Menopang Fiskal Surabaya
Menurut Laila, percepatan sistem digital sangat mendesak demi mengoptimalisasi ribuan aset milik Pemkot Surabaya yang hingga kini dibiarkan menganggur tanpa produktivitas ekonomi.
Deretan lahan kosong, bangunan gedung, properti terbengkalai, hingga fasilitas infrastruktur lainnya dinilai menyimpan potensi besar bila dikapitalisasi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Urgensi optimalisasi aset ini kian mengemuka seiring menyusutnya kapasitas ruang fiskal daerah, terutama imbas dari pemangkasan dana perimbangan dari pusat yang merosot tajam.
“Salah satunya adalah optimalisasi pemanfaatan aset agar bernilai ekonomi untuk mendongkrak pendapatan di tengah sempitnya fiskal. Dana transfer daerah berkurang sangat signifikan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pimpinan legislatif Kota Pahlawan tersebut meminta jajaran birokrasi Pemkot Surabaya tidak lekas berpuas diri dengan sekadar menggelar pencatatan administratif atau inventarisasi konvensional. Ia mendorong diterapkannya sistem pemetaan dan pelacakan (tracking) berbasis digital secara terperinci, sehingga potret riil kondisi fisik aset dapat terpantau dan terklasifikasi berdasarkan proyeksi nilai ekonominya.
Laila Mufidah: Transparansi Informasi Daring untuk Sapu Bersih Praktik Calo Sewa
Laila menguraikan bahwa ketersediaan sistem informasi aset yang ramah digital akan mempermudah kalangan warga maupun investor dalam menelusuri portofolio kepemilikan aset Pemkot Surabaya.
Akses terhadap koordinat lokasi, luasan tanah, spesifikasi ruang, hingga besaran nominal tarif retribusi sewa wajib disajikan secara transparan.
“Tata kelola yang ramah digital akan mempermudah masyarakat. Birokrasi menjadi efisien karena seluruh informasi dan unggah dokumen kontrak bisa diakses secara terbuka,” jelasnya.
Keterbukaan informasi tarif resmi dinilai ampuh menjadi instrumen pencegahan benturan kepentingan, manipulasi harga sewa, hingga praktik percaloan yang kerap merugikan calon penyewa di lapangan.
“Misalnya harga sewa resmi Rp100 juta, tidak akan bisa dimanipulasi lagi jika semua nilai ter-update secara online,” tambah Laila.
Peluang Ekonomi Mikro: Manfaatkan Lahan Kelurahan untuk Warung Kopi
Di samping membidik aset-aset berdaya jual tinggi di jantung perkotaan, Laila mengingatkan eksekutif agar tidak mengesampingkan potensi aset berukuran kecil yang tersebar di wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan.
Tanah-tanah milik pemkot di pemukiman warga dapat diberdayakan untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat kecil.
“Lahan kosong milik Pemkot di kelurahan-kelurahan bisa disewakan untuk pelaku usaha mikro, seperti warung kopi. Jadi pemanfaatan aset itu bisa digunakan untuk masyarakat sendiri,” pesannya.
Kelonggaran skema kemitraan dengan plafon tarif sewa pada kisaran puluhan juta rupiah per tahun diyakini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat umum yang membutuhkan legalitas ruang usaha.
“Opsi sewa puluhan juta per tahun ini sangat menarik bagi pemodal kecil. Masyarakat biasa pun bisa menyewa asal memenuhi syarat,” pungkas Laila.
