Wali Kota Surabaya Tegaskan Akan Pidanakan Pelaku Pembuangan Limbah Medis B3 di Saluran Air

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memastikan kebersihan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan mempidanakan siapa pun yang melakukan pembuangan limbah medis B3 secara ilegal. Hal ini dilakukan setelah ditemukan jarum suntik dan limbah medis yang menyatut nama RSUD Eka Candrarini di saluran air sisi kiri exit Tol Tambak Sumur dari arah Bandara Juanda Sidoarjo.

Eri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk menelusuri asal limbah tersebut. Ia juga meminta Dokter Billy Daniel Messakh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, untuk mencari tahu pemilik limbah yang menaruh kertas bertuliskan RSUD EC di saluran air tersebut.

“Kalau tiba-tiba ada kertas ini lucu loh. Iki onok seng ndekek kertase (ini ada yang menaruh kertasnya). Iki kertase sopo? (Ini kertasnya siapa?) Karena kertas ini ternyata kertas kantong obat,” kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya.

Menurut Eri, penemuan kertas tersebut menjadi indikasi adanya praktik ilegal dalam pengelolaan limbah medis. Ia menegaskan bahwa jika ada klinik yang membuang limbah medis di tempat yang tidak semestinya, maka akan diproses secara hukum.

“Umpamane (seumpama) ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu,” tegasnya.

Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan.

“Jadi di rumah sakit seluruh Kota Surabaya itu pemrosesan (limbah medis) menggunakan pihak ketiga. Dimana ketika ada spuit yang termasuk jarum, maka itu dilepas (dipisah). Dan itu dimasukkan ke dalam pemrosesan yang diambil pihak ketiga dihancurkan dalam limbah B3,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Eri memastikan bahwa pengelolaan spuit bekas di rumah sakit milik Pemkot Surabaya tidak dilakukan dengan cara membuangnya langsung ke lingkungan.

“Sehingga dalam proses ini tidak ada spuit digabung, ini enggak ada. Maka ini dipastikan bukan spuit-nya Kota Surabaya,” pungkasnya.

Pentingnya Pengelolaan Limbah Medis

Limbah medis, terutama yang mengandung jarum suntik, sangat rentan menimbulkan risiko kesehatan jika tidak dikelola dengan benar. Proses pengolahan yang tepat tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya infeksi dan cedera akibat benda tajam.

Beberapa langkah penting dalam pengelolaan limbah medis antara lain:

  • Pemilahan limbah: Memisahkan limbah berbahaya dari limbah biasa.
  • Pengemasan aman: Menggunakan wadah khusus yang tahan tusuk dan tertutup rapat.
  • Pengangkutan oleh pihak terpercaya: Menyerahkan pengangkutan limbah ke perusahaan yang memiliki lisensi dan kapasitas.
  • Pengolahan sesuai standar: Melakukan penghancuran atau dekontaminasi limbah sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen Pemerintah Kota Surabaya

Pemkot Surabaya terus berkomitmen untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah medis di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta instansi terkait agar lebih sadar akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik.

FAQ

Q: Bagaimana cara mengidentifikasi limbah medis B3?

A: Limbah medis B3 biasanya berupa benda tajam seperti jarum suntik, alat bedah, atau bahan kimia beracun. Untuk mengenali jenis limbah ini, Anda dapat melihat label atau informasi yang tercantum pada kemasannya.

Q: Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah medis?

A: Tanggung jawab utama terletak pada institusi kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan laboratorium. Namun, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan dan penerapan regulasi.

Q: Apa konsekuensi hukum bagi pelaku pembuangan limbah medis secara ilegal?

A: Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi bisa berupa denda atau hukuman kurungan.