DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menyusun Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Aturan ini akan mengatur penanganan banjir dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemkot Surabaya.
Sekretaris Pansus Aning Rahmawati mengatakan raperda disiapkan untuk memperjelas pembagian tugas seluruh level pemerintahan. Pembahasan dilakukan agar persoalan banjir dapat ditangani secara menyeluruh.
“Pembahasannya membutuhkan waktu karena kami ingin memastikan seluruh persoalan banjir di Surabaya dapat terakomodasi,” ujar Aning seusai rapat Pansus, Senin (3/8).
Salah satu fokus Pansus adalah drainase lingkungan. Saluran primer, sekunder dan tersier ditangani DSDABM, sedangkan saluran permukiman menjadi lingkup kecamatan dan kelurahan.
Pansus menilai pengelolaan drainase lingkungan masih terkendala keterbatasan personel dan sarana. Sebagian petugas yang sebelumnya bekerja di lapangan kini menjalankan tugas administratif.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat pemeliharaan saluran. DPRD karena itu ingin memperjelas kewenangan sekaligus memperkuat personel yang menangani drainase di tingkat wilayah.
“Melalui perda nanti kami ingin memperjelas tugas serta memperkuat sumber daya manusia yang menangani drainase lingkungan,” kata Aning.
Raperda mengarahkan DSDABM fokus pada jaringan drainase kota. Sementara camat dan lurah diperkuat untuk memastikan saluran lingkungan berfungsi dan genangan dapat dicegah sejak permukiman.
Selain kewenangan, Pansus menyoroti kepastian anggaran. Pemeliharaan drainase membutuhkan dana berkelanjutan agar perbaikan tidak hanya dilakukan setelah banjir atau genangan terjadi.
DPRD juga menekankan peran masyarakat. Warga diminta menjaga kebersihan saluran, tidak membuang sampah sembarangan dan rutin melakukan kerja bakti untuk mencegah penyumbatan.
Pansus melibatkan pakar banjir Ismail Sa’ud, pakar hukum Rusdianto Sesung, Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan DSDABM untuk menguji substansi raperda.
Seluruh camat dan lurah se-Surabaya juga akan diundang untuk memperjelas pembagian tugas. Pansus berharap setiap wilayah memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pengendalian banjir.
Raperda masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku. Setelah disepakati, rancangan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Surabaya untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan perda.
Targetnya, penanganan banjir memiliki rantai kerja yang jelas: drainase lingkungan ditangani wilayah, jaringan utama dikelola Pemkot, anggaran diperkuat dan masyarakat dilibatkan. (dk/nw)














