Muktamar NU ke-35 Mulai Memanas, Peserta Soroti Landasan Hukum dan Mekanisme Pemilihan

DIAGRAMKOTA.COM — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai diwarnai dinamika sejak Sidang Pleno I berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Sejumlah muktamirin menyampaikan interupsi dan mempertanyakan sejumlah hal mendasar dalam penyelenggaraan forum tertinggi NU tersebut.

Mereka menyoroti tata tertib, landasan hukum Muktamar, hingga mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sidang Pleno I yang semula membahas tata tertib Muktamar berkembang menjadi perdebatan setelah peserta meminta penjelasan mengenai dasar penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

Perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, menjadi salah satu peserta yang menyampaikan interupsi.

Ia mengusulkan perubahan jadwal dan meminta panitia mengaitkan pembahasan Pleno I dengan agenda Sidang Pleno IV yang akan membahas pemilihan.

Interupsi kemudian berlanjut ketika Muzammil mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Ia meminta pimpinan sidang menjelaskan posisi Muktamar ke-35, apakah menjadi kelanjutan dari Muktamar ke-34 atau merupakan forum baru.

“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” ujar Muzammil dalam persidangan.

Mekanisme Pemilihan Ketum dan Rais Aam Jadi Sorotan
Perdebatan mengenai landasan hukum kemudian mengarah pada pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.

Pimpinan sidang, Prof. Nuh, menjelaskan alasan pihaknya memisahkan agenda pembahasan antara Sidang Pleno I dan Sidang Pleno IV.

Menurut Prof. Nuh, perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum memiliki dasar keputusan organisasi yang lahir melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.

“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” tegas Prof. Nuh.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara Muktamar ke-33 di Jombang dan Muktamar ke-34 di Lampung.

Menurutnya, Muktamar ke-34 tidak membawa mandat khusus dari Munas maupun Konbes untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Sementara itu, Muktamar ke-35 membawa mandat terkait perubahan mekanisme pemilihan. Karena itu, forum Muktamar perlu membahas dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Muktamirin Sepakati Tata Tertib
Meskipun sempat memanas, dinamika dalam Sidang Pleno I tidak berujung pada kebuntuan. Para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU setelah melalui pembahasan dan sejumlah interupsi.

Kesepakatan tersebut memungkinkan persidangan melanjutkan agenda berikutnya.
Namun, perdebatan pada awal Muktamar menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU akan menjadi salah satu isu penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut teknis pemilihan. Para peserta juga memperdebatkan landasan keputusan organisasi serta hubungan antara Muktamar, Munas, dan Konbes NU.

Selanjutnya, perhatian muktamirin akan tertuju pada pembahasan mekanisme pemilihan dalam agenda persidangan berikutnya.

Forum tersebut akan menentukan bagaimana proses pemilihan kepemimpinan tertinggi PBNU berlangsung.(Dk/yud)