Tunggak Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset Lahan 5.500 Meter Persegi di Ngagel Timur

Ringkasan Berita:

  • Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menertibkan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Gubeng, Kamis (30/7/2026).

  • Penghuni lahan diketahui telah menempati area tersebut sejak 1979, namun menunggak retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sejak 2015 hingga izin pemanfaatannya dicabut resmi oleh BPKAD.

  • Lahan yang berhasil diamankan pasca-pendekatan persuasif dan humanis ini direncanakan untuk pembangunan fasilitas publik berupa puskesmas, kantor kecamatan, dan pos damkar.

Surabaya, Diagramkota.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan tindakan tegas pengamanan aset daerah. Petugas menertibkan lahan seluas 5.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Langkah penertiban ini ditempuh menyusul pemanfaatan lahan secara ilegal oleh pihak yang sudah tidak memiliki ikatan hukum resmi dengan Pemkot Surabaya. Ekskusi ini dikawal ketat oleh personel gabungan lintas dinas seperti DSDABM, DLH, Dishub, DPKP, DPRKPP, PDAM, PLN, jajaran Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, membeberkan bahwa riwayat penguasaan lahan oleh penghuni sejatinya sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 1979. Namun, pelanggaran mulai terjadi ketika penghuni tidak lagi mematuhi regulasi daerah dalam satu dekade terakhir.

“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” terang Irna.

Pendekatan Humanis dengan Tim Negosiator

Irna menjelaskan, tindakan represif terukur ini didasarkan pada surat permohonan bantuan penertiban (bantib) dari BPKAD yang diajukan sejak 2025. Sebelum mengerahkan alat berat, Satpol PP bersama Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengkaji dokumen secara matang serta melakukan sosialisasi dan dialog persuasif berulang kali agar penghuni melunasi tunggakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menambahkan bahwa jalannya eksekusi di lapangan sempat diwarnai riak penolakan dari sebagian penghuni.

Beberapa poin penting metode pengamanan aset di Ngagel Timur:

  • Penerjunan Tim Negosiator: Satpol PP mengedepankan komunikasi dua arah bersama kepolisian untuk meredam ketegangan sehingga situasi tetap kondusif.

  • Fasilitasi Pemindahan Barang: Petugas gabungan membantu mengevakuasi barang-barang milik warga dengan aman sebelum struktur bangunan dikosongkan.

  • Pembongkaran dengan Alat Berat: Setelah dipastikan kosong, pembongkaran bangunan liar dilakukan menggunakan excavator milik DSDABM dibantu truk DLH.

“Memang sempat ada penolakan. Namun, bersama aparat kepolisian kami terus membangun komunikasi secara persuasif. Kami tetap bertindak tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Rizal.

Pemkot Surabaya: Bakal Disulap Jadi Puskesmas dan Kantor Kecamatan

Pasca-pembersihan dan pengamanan lahan secara penuh, Pemkot Surabaya memastikan aset strategis di Ngagel Timur ini tidak akan dibiarkan mangkrak. Lahan tersebut akan langsung diproyeksikan untuk menyokong infrastruktur pelayanan dasar publik.

Rencananya, di atas lahan 5.500 meter persegi tersebut akan dibangun Gedung Puskesmas baru, Kantor Kecamatan Gubeng, serta Pos Pemadam Kebakaran (Damkar). Pembangunan fasilitas terpadu ini diharapkan mampu mempermudah dan mempercepat aksesibilitas layanan administrasi serta kesehatan bagi seluruh warga Kecamatan Gubeng.