DIAGRAMKOTA.COM – Yudi Surya, seorang pria asal Surabaya, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 bulan setelah jaksa menilai dirinya terbukti memainkan judi online melalui aplikasi Higgs Domino.
Yudi mengaku bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menilai perbuatan Yudi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di hadapan majelis hakim, Yudi mengakui dirinya bermain judi online karena berharap memperoleh kemenangan. Ia mengatakan ingin menggunakan uang hasil kemenangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli susu anak.
“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujar Yudi dalam persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Yudi berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Yudi kemudian mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler Realme berwarna perak miliknya. Ia memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar untuk mendapatkan kemenangan.
Namun, upaya Yudi memperoleh keuntungan dari permainan tersebut tidak membuahkan hasil. Dalam persidangan terungkap, Yudi telah memainkan judi online melalui aplikasi tersebut sejak 2021.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, Yudi justru mengalami kerugian. Ia mengaku telah menghabiskan sekitar Rp1 juta selama bermain judi online.
Jaksa kemudian menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Atas dasar itu, JPU menuntut Yudi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan.
Kasus tersebut menjadi pengingat mengenai risiko judi online yang tidak hanya dapat menguras kondisi keuangan, tetapi juga membawa pelakunya ke proses hukum.
Keinginan memperoleh keuntungan secara cepat melalui permainan judi justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemainnya.
Kini, Yudi menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. (Dk/yud)



















