DPKP Surabaya Mewajibkan Seluruh Gedung Miliki Sistem Proteksi Kebakaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan pentingnya sistem proteksi kebakaran di seluruh gedung, terutama yang berisiko tinggi seperti rumah sakit. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2022, yang mengatur sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan.
Menurut Laksita Rini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, pemilik gedung wajib memenuhi rekomendasi dari DPKP sebelum SLF dikeluarkan. Salah satu syarat utama adalah adanya sistem proteksi kebakaran yang memadai.
“Sistem proteksi kebakaran itu sudah ada di setiap gedung tinggi, termasuk rumah sakit,” jelas Rini.
Insiden Kebakaran di RSUD Dr. Soetomo Menggugah Kesadaran
Aturan ini kembali dipertegas setelah kebakaran di Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr. Soetomo pada Jumat (15/5/2026). Petugas menemukan hydrant dengan tekanan rendah sehingga air tidak keluar saat insiden terjadi.
“Harusnya tekanan hydrant tinggi agar bisa langsung digunakan saat ada kebakaran,” ujar Rini.
Ia menekankan bahwa sistem sprinkler harus berfungsi optimal untuk melindungi ruangan dan peralatan.
Pemeriksaan Ulang Sistem Proteksi Kebakaran di RSUD Dr. Soetomo
DPKP akan melakukan pemeriksaan ulang menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran di RSUD Dr. Soetomo.
“Kita akan lihat dulu sistem proteksinya di RSUD Dr. Soetomo,” tambah Rini.
Pengecekan rutin biasanya dilakukan setahun sekali, berdasarkan permintaan dari instansi pemilik hydrant.
Langkah Preventif untuk Keselamatan Bangunan
Selain RSUD Dr. Soetomo, DPKP juga memastikan semua gedung lain di Surabaya memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.
Beberapa langkah preventif yang dianjurkan antara lain:
– Memastikan hydrant berfungsi dengan baik
– Menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap lantai
– Melatih staf dan pengunjung tentang prosedur darurat
Aturan sistem proteksi kebakaran di Surabaya bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya mencegah bencana yang bisa mengancam jiwa dan harta benda. DPKP berkomitmen untuk terus memantau dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan kebakaran.***

>
>

Saat ini belum ada komentar