DPRD Surabaya Percepat Regulasi Pengelolaan Limbah Domestik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya sedang mempercepat penyusunan regulasi yang bertujuan untuk mengelola air limbah domestik secara lebih efektif. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menjadi fokus utama dari Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Surabaya. Dalam prosesnya, Pansus bekerja sama dengan berbagai ahli dan praktisi untuk menyusun konsep pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pendekatan Desentralisasi dalam Pengelolaan Limbah
Konsep utama yang diusung dalam raperda ini adalah pendekatan desentralisasi. Hal ini berarti kewenangan teknis diberikan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat berperan sebagai regulator. Pendekatan ini mirip dengan sistem otonomi daerah, di mana regulasi dibuat oleh pihak pusat, namun pelaksanaannya diserahkan ke tingkat daerah.
Baktiono, Ketua Pansus Raperda Air Limbah Domestik DPRD Surabaya, menjelaskan bahwa model ini telah diterapkan oleh beberapa daerah lain di Indonesia seperti Banda Aceh, Palembang, dan Bali. Ia menilai bahwa Surabaya perlu segera menyusul implementasi sistem serupa guna menghadapi tantangan pengelolaan limbah yang semakin kompleks.
Kolaborasi dengan Pakar dan Sumber Dana Luar Negeri
Dalam penyusunan raperda, Pansus melibatkan berbagai pakar dan akademisi. Salah satunya adalah Prof Joni dan Prof Edi, yang memberikan masukan terkait model pengelolaan hingga skema pembiayaan. Selain itu, Baktiono menyebut bahwa Surabaya memiliki potensi besar untuk mendapatkan dukungan dana hibah dari berbagai negara seperti Jerman, Kanada, dan Australia. Beberapa daerah di Indonesia bahkan telah menerima hibah hingga Rp900 miliar.
Skema Pembiayaan dan Kerja Sama dengan BUMD
Salah satu inisiatif yang sedang dikaji adalah skema pembiayaan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PDAM. Model ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan jika dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Selain itu, Pansus juga mencoba menggabungkan biaya penyedotan lumpur tinja dengan retribusi sampah agar tidak memberatkan masyarakat.
Infrastruktur Dasar dan Penyedotan Berkala
Pemerintah Kota Surabaya telah membangun infrastruktur dasar, termasuk septic tank komunal di kawasan padat penduduk. Sistem ini memungkinkan beberapa rumah menggunakan satu fasilitas bersama yang ditempatkan di badan jalan untuk memudahkan penyedotan. Selain itu, Baktiono menekankan pentingnya penyedotan septic tank secara berkala, maksimal setiap tiga tahun, agar limbah tidak mengendap dan mencemari air tanah.
Tantangan dan Keberlanjutan
Meski ada progres, Pansus masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal armada penyedot limbah yang saat ini hanya terbatas pada enam unit. Padahal, kebutuhan layanan diperkirakan mencapai ratusan armada. Dalam rencana awal, tarif penyedotan dipatok maksimal sekitar Rp450 ribu per layanan sesuai standar pemerintah.
Tujuan Akhir: Sistem Terintegrasi dan Terpusat
Dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan terpusat, Pansus berharap dapat menyelesaikan masalah genangan air limbah di selokan maupun sungai di Kota Surabaya secara menyeluruh. Proses pengesahan raperda harus segera dilakukan agar bisa segera diimplementasikan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar