Warga Simomulyo Mengeluhkan Masalah Bangunan Liar dan Limbah Potong Ayam
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ilustrasi) Bangli
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Warga Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, menghadapi beberapa masalah yang memengaruhi kualitas hidup mereka. Masalah utama yang mereka laporkan adalah keberadaan bangunan liar (bangli) di atas tanah milik Pemerintah Kota Surabaya serta aktivitas pemotongan unggas yang diduga mencemari lingkungan sekitar. Hal ini menjadi perhatian serius dari Komisi B DPRD Surabaya, yang mengadakan rapat dengar pendapat untuk menangani keluhan warga.
Permasalahan Bangunan Liar di Tanah Milik Pemkot
Lahan yang menjadi sumber masalah merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, di atas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan yang dibangun oleh pihak lain tanpa izin resmi. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, menjelaskan bahwa pengelola lama memiliki kewajiban kepada Pemkot Surabaya yang hingga kini belum dilunasi. Nilai kewajibannya diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Telah ditagih sejak 2023 sampai sekarang 2026, tapi belum segera dibayar. Sebagian bangunan sudah dibongkar, sedangkan sisanya diminta melunasi sekitar Rp400 juta,” ujar Machmud.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bukan milik Pemkot karena dibangun oleh pengelola lama. Karena itu, pihak yang ingin memanfaatkan atau membeli stan harus berhubungan dengan pemilik bangunan sebelumnya.
[Tabel: Detail Kewajiban Pengelola Lama]
– Total kewajiban: Rp500 juta
– Sudah dibayar: Rp100 juta
– Sisa yang masih harus dibayar: Rp400 juta
Aktivitas Pemotongan Ayam yang Menyebabkan Pencemaran Lingkungan
Selain masalah bangunan liar, warga juga mengeluhkan aktivitas pemotongan ayam yang berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi dari Camat Sukomanunggal, aktivitas pemotongan ayam mencapai sekitar 900 kilogram per malam. Komisi B DPRD Surabaya merekomendasikan agar aktivitas tersebut segera dipindahkan.
“Apalagi lokasinya persis di depan kantor kecamatan, tapi tidak ditindak,” kata Machmud.
Ia juga menyampaikan bahwa pembuangan limbah dari aktivitas pemotongan ayam, seperti darah, masih dilakukan secara sembarangan hingga menimbulkan bau menyengat dan diduga mengalir ke sungai. Ini jelas melanggar aturan yang ada.
Tindakan yang Dilakukan oleh Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi pengelola untuk melunasi kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menempuh jalur hukum. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, menjelaskan bahwa dari total 144 bangunan di lokasi tersebut, enam di antaranya sudah dibongkar. Sisanya masih menunggu pelunasan kewajiban dari pengelola lama.
“Kalau sampai akhir Juni tidak dilunasi, maka akan ditempuh jalur hukum. Itu sudah menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Di sisi lain, warga melalui Koperasi Merah Putih Simorejo Timur menyatakan ketertarikannya untuk mengelola lokasi tersebut secara resmi melalui mekanisme sewa kepada Pemkot. Namun proses tersebut masih terkendala karena pengelola lama belum memiliki izin resmi atas bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.
Langkah yang Diperlukan untuk Menyelesaikan Masalah
Komisi B DPRD Surabaya menyarankan agar aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP, segera bertindak untuk menekan pencemaran lingkungan. Mereka menilai bahwa tindakan cepat diperlukan agar kondisi lingkungan dapat segera diperbaiki.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pelaku-pelaku yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mencemari lingkungan harus segera dihentikan.
Dengan adanya komitmen dari Pemkot Surabaya dan DPRD, diharapkan masalah yang dialami warga Simomulyo dapat segera terselesaikan. Proses pengelolaan lahan yang lebih transparan dan terstruktur diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat sekitar.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar