Status Ketenagakerjaan Pekerja Dapur MBG di Trenggalek Masih Jadi Tantangan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pekerja dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kini tengah menunggu kejelasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Sejumlah isu mengemuka, termasuk apakah mereka memiliki status sebagai pekerja formal atau hanya bermitra dengan sistem lain. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang hak-hak yang seharusnya diberikan kepada para pekerja tersebut.
Proses Peninjauan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan peninjauan mendalam terkait status ketenagakerjaan para pekerja SPPG. Menurutnya, untuk menentukan apakah pekerja tersebut layak menerima THR, harus dipenuhi beberapa syarat seperti jam kerja tertentu, penerimaan upah, serta adanya jaminan sosial.
“Prinsipnya, setiap pekerja berhak menerima THR jika memenuhi syarat hubungan kerja dengan perusahaan. Kami harus memastikan apakah kondisi ini terpenuhi di SPPG,” ujar Christina.
Kondisi Awal Program MBG yang Masih Dinamis
Karena program MBG baru saja diluncurkan pada tahun ini, Disperinaker belum memiliki data lengkap tentang mekanisme kerja dan kontrak yang digunakan oleh SPPG. Hal ini membuat pemerintah daerah bersikap hati-hati dalam menentukan status pekerja.
“Karena ini program baru, kami belum memantau secara detail syarat-syarat ketenagakerjaannya. Kami perlu memeriksa bagaimana kontrak kerja mereka sebelum memastikan hak THR-nya,” tambah Christina.
Menunggu Instruksi dari Pemerintah Provinsi
Meski sudah ada aturan yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan THR, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Disperinaker Trenggalek masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Aturan dasarnya sudah ada, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Tapi untuk instruksi teknis tahun ini, kami masih menunggu surat dari Gubernur,” jelas Christina.
Posko Pengaduan THR Keagamaan Dibuka
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disperinaker Trenggalek membuka posko pengaduan THR Keagamaan. Posko ini menjadi tempat para pekerja melaporkan pengusaha yang tidak memenuhi hak mereka, baik terkait besaran maupun waktu pembayaran.
Selain itu, pemerintah juga memberi peringatan keras kepada pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR. Berdasarkan Pasal 62 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Jika ada laporan, kami akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak buruh tetap terpenuhi,” tegas Christina.
Tantangan dalam Memastikan Hak Pekerja
Hingga saat ini, para pekerja dapur dalam Program MBG di Trenggalek masih menunggu kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka sebelum Hari Raya tiba. Masalah ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak tenaga kerja.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar