SPPT PBB-P2 2026, Bupati Tulungagung: Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Target Pendapatan Daerah yang Harus Dicapai
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang harus dikelola secara optimal setiap tahun. Ia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak akan berdampak langsung pada target pendapatan daerah yang ditetapkan.
“Kalau kita solid dan berkomitmen, target apa pun bisa kita raih,” ujarnya.
Percepatan Distribusi SPPT sebagai Strategi Utama
Untuk mencapai target tersebut, Bupati Gatut Sunu meminta percepatan distribusi SPPT kepada masyarakat. Para kepala desa diminta segera menyalurkan dokumen tersebut agar warga dapat melakukan pembayaran lebih awal.
“Semakin cepat SPPT sampai ke warga, semakin cepat pula kesadaran untuk melunasi,” tegasnya.
Distribusi SPPT yang cepat juga diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan dalam pembayaran pajak. Selain itu, Bapenda Tulungagung telah mencetak 693.638 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak sebesar Rp42,65 miliar.
Modernisasi Sistem Pembayaran Pajak
Selain percepatan distribusi SPPT, Pemkab Tulungagung juga terus melakukan modernisasi sistem pembayaran pajak. Salah satunya adalah percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, marketplace, hingga mobile banking.
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran anggaran dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Program Stimulus untuk Meningkatkan Kepatuhan
Selain modernisasi sistem, Pemkab Tulungagung juga menghadirkan program stimulus berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung tahun 2025 mencapai Rp902,33 miliar atau 114,33 persen dari target. Angka ini tidak lepas dari peran besar camat, lurah, dan kepala desa dalam memastikan kepatuhan masyarakat.
Pentingnya Integritas dalam Pengelolaan Dana Pajak
Selain memastikan kepatuhan masyarakat, Bupati Gatut Sunu juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan pajak. Dana yang dipungut dari masyarakat harus disetorkan tepat waktu dan tidak disalahgunakan.
“Sebab sekali kepercayaan rakyat hilang, roda pemerintahan di desa tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.
Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2 Tahun Ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Sukowinarno, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Hanya saja, jika terdapat penambahan objek pajak baru, besaran pajak dapat berubah.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Tulungagung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan pendapatan daerah tetap optimal. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan masyarakat, target pendapatan daerah tahun 2026 diharapkan dapat tercapai dengan baik.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar