Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Sanksi tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut beberapa contoh sanksi hukum yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009:

– *Menggunakan Narkotika Golongan I*: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan III*: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan I*: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sanksi hukum ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan produsen. Hal ini di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSMTI Sidoarjo Peduli sesama bagi 100 Paket Sembako Menjelang Imlek

    PSMTI Sidoarjo Peduli sesama bagi 100 Paket Sembako Menjelang Imlek

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Diagramkota.com- Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui aksi sosial berbagi sembako. Sebanyak 100 paket sembako dibagikan kepada warga kurang mampu dan penyandang disabilitas di wilayah Sidoarjo kota,Jumat (24/01/2025).   Huang Tjen Fong alias Hengky R selaku Ketua PSMTI Sidoarjo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang […]

  • Tiket Film Getih Ireng 2025 di CGV: Promo Buy 1 Get 1 Free

    Tiket Film Getih Ireng 2025 di CGV: Promo Buy 1 Get 1 Free

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Informasi Terbaru tentang Film Getih Ireng yang Akan Segera Tayang DIAGRAMKOTA.COM – Film horor terbaru berjudul Getih Ireng akan segera tayang di bioskop-bioskop seluruh Indonesia pada minggu ini. Bagi penggemar film horor, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. Film yang menawarkan sensasi mencekam dan cerita yang penuh dengan ketegangan ini akan hadir di berbagai layar bioskop seperti […]

  • Polsek Taman Pacu Ketahanan Pangan, Optimalkan Perkembangan Tanaman Pepaya Warga Kedungturi

    Polsek Taman Pacu Ketahanan Pangan, Optimalkan Perkembangan Tanaman Pepaya Warga Kedungturi

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Taman melalui Bhabinkamtibmas Desa Kedungturi, Aiptu Chafid, melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan lapangan terhadap progres program Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dan sesuai arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing yang dilaksanakan di wilayah Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/6/2025). Polsek Taman manfaatkan lahan pekarangan kosong milik warga […]

  • Prabowo , Ekspor untuk Desa

    Prabowo Kebijakan Ekspor untuk Desa, Langkah Strategis Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana strategis untuk memperluas akses ekspor bagi produk unggulan desa. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan dengan memberikan kemudahan dalam pengiriman barang ke pasar internasional. Akses Pelabuhan dan Bandara untuk Desa Salah satu langkah utama yang diumumkan adalah pembukaan pelabuhan dan lapangan terbang untuk desa-desa […]

  • Pendekatan Digital untuk Peningkatan Ekonomi UMKM Jatim

    Pendekatan Digital untuk Peningkatan Ekonomi UMKM Jatim

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus berupaya memperkuat sistem pengadaan dengan memaksimalkan penggunaan platform digital. Salah satu inisiatif utama yang dilakukan adalah optimalisasi Jatim Bejo, sebuah platform yang dirancang untuk meningkatkan partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan pemerintah. Fokus pada Sosialisasi E-Katalog Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda […]

  • Ribuan Aktivis Dukung Kejati, MAKI Jatim: Pidsus Adalah Pionir Antikorupsi

    Ribuan Aktivis Dukung Kejati, MAKI Jatim: Pidsus Adalah Pionir Antikorupsi

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (10/12/2025). Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar seribu orang itu digelar bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Massa datang untuk menyampaikan dukungan moral kepada Kejati Jatim agar memperkuat langkah […]

expand_less