Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Ungkap Bukti yang Menjerat Mantan Menteri Agama
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan berbagai bukti yang memperkuat konstruksi perkara. Proses penyidikan ini melibatkan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang saling terkait.
Bukti-Bukti yang Menguatkan Perkara
Penyidik KPK menjelaskan bahwa alat bukti yang digunakan dalam penyidikan tidak hanya berasal dari satu sumber. Sebaliknya, mereka menggabungkan berbagai jenis bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan data digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satu pihak yang menjadi fokus penyidik adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Dari keterangannya, penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Yaqut. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti-bukti lain, baik berupa data digital maupun bukti fisik.
Peran Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji
Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen. Perintah ini dikeluarkan setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.
Selain itu, Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50). Perintah ini diikuti dengan simulasi yang akan digunakan sebagai justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pelanggaran Aturan dan Tindakan Hukum
Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang dikeluarkan Yaqut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Aturan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Penahanan dan Proses Hukum
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa Yaqut terlibat langsung dalam pembagian kuota haji yang diduga melanggar aturan.
Meski Yaqut membantah semua tuduhan, penyidik KPK tetap yakin bahwa semua bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjeratnya. Selain itu, KPK juga menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus ini.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar