Pemprov Pastikan Hak Pekerja, Pemantauan THR Keagamaan di Jawa Timur Menjelang Lebaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dapat terealisasi sebelum perayaan Lebaran. Sejak peluncuran Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 25 Februari 2026, berbagai upaya dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Posko yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur ini menjadi salah satu wadah utama dalam menangani keluhan atau pengaduan dari para pekerja. Selain itu, posko juga bertugas untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Proses Penyelesaian Pengaduan THR
Hingga hari Selasa, 3 Maret 2026, Posko Pelayanan THR Keagamaan telah menerima delapan pengaduan dari pekerja di berbagai perusahaan di Jawa Timur. Aduan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan. Meski jumlahnya tidak besar, pihak Posko langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, setiap pengaduan yang diterima akan ditampung dan diverifikasi sebelum dilakukan tindakan lapangan. “Setiap laporan yang masuk terus kami tampung di Posko Pelayanan THR. Namun, pengaduan tersebut juga perlu dicek dan diklarifikasi kepada kedua belah pihak yang berkepentingan sebelum melakukan tindakan di lapangan,” jelasnya.
Proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan semua masalah dipahami secara objektif. Tujuannya adalah agar penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pekerja dan pengusaha. “Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” tambah Sigit.
Perusahaan Bisa Bayar THR Lebih Awal
Beberapa perusahaan di Jawa Timur bahkan sudah memberikan THR lebih awal kepada para pekerjanya sejak hari pertama peluncuran posko. Hal ini menunjukkan komitmen sejumlah perusahaan dalam menjalankan kewajiban mereka sesuai ketentuan hukum.
Namun, ada juga perusahaan yang masih mengalami keterlambatan pembayaran THR. Untuk mengatasi hal ini, pihak Disnakertrans Jatim bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dengan pendekatan yang profesional, beberapa aduan telah berhasil diselesaikan setelah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Tantangan dalam Memastikan Kepatuhan THR
Meski proses penyelesaian pengaduan berjalan baik, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran perusahaan terhadap kewajiban memberikan THR. Beberapa perusahaan mungkin tidak menyadari bahwa THR adalah hak dasar pekerja yang harus dipenuhi.
Sigit Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur. “Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,” katanya.
Upaya Pemerintah dalam Memastikan Hak Pekerja
Selain menangani pengaduan, Pemprov Jatim juga aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan tentang kewajiban memberikan THR. Melalui berbagai kegiatan, seperti seminar dan pelatihan, pihak Disnakertrans berupaya meningkatkan kesadaran perusahaan akan tanggung jawabnya terhadap pekerja.
Di samping itu, pemerintah juga menyiagakan sejumlah posko di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Totalnya mencapai 54 posko yang siap menerima pengaduan atau memberikan bantuan kepada pekerja.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar