Pemkot Surabaya Siapkan THR ASN Jelang Idul Fitri 1447 H
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberikan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Proses ini menjadi kabar baik bagi para pegawai pemerintah di kota pesisir tersebut, yang telah menantikan pengucuran dana tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa proses pencairan THR saat ini sedang berlangsung dan dipastikan akan selesai dalam waktu dekat. Ia menyampaikan bahwa pencairan THR akan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk aturan terkait besaran dan mekanisme pembayarannya.
“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” ujar Wali Kota Eri.
Regulasi THR ASN Tahun 2026
Regulasi pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah.
Dalam PMK 13/2026, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 harus dibayarkan dalam bentuk uang langsung kepada penerima agar prosesnya lebih cepat dan efisien. Jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran. Selain itu, aturan ini juga mencakup tahapan administrasi pencairan untuk memastikan prosesnya tertib dan akuntabel.
Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13
Proses pencairan THR dan gaji ke-13 dimulai dari perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop. Setelah itu, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 jika masih ada hak penerima yang belum terpenuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pegawai menerima haknya secara lengkap.
Kepedulian Pemkot Surabaya terhadap PPPK Paruh Waktu
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya berencana memberikan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan tidak menyebutkan hal tersebut, pemerintah tetap akan memberikannya, meski jumlahnya akan diatur sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada (THR) ya. Tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” jelas Wali Kota Eri.
Pentingnya THR dalam Konteks Budaya dan Ekonomi
THR bukan hanya sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi budaya dan ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam konteks Idul Fitri, THR sering kali digunakan sebagai modal untuk persiapan lebaran, termasuk belanja kebutuhan pokok, bingkisan, dan keperluan lainnya. Oleh karena itu, pemenuhan THR bagi ASN menjadi penting untuk memastikan kesejahteraan dan kenyamanan para pegawai dalam merayakan hari raya.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar