Pemkot Surabaya Penertiban di Kawasan Manukan: Menjaga Fungsi Saluran Air dan Ketertiban Umum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi saluran air di kawasan Manukan. Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta TNI-Polri.
Upaya Mengembalikan Fungsi Saluran Air
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, menargetkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak mereka di atas saluran air. Hal ini dilakukan karena penggunaan saluran air sebagai tempat usaha dapat mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir.
Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap lapak hingga bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air, di sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor Surabaya. Petugas juga menertibkan sejumlah talang air atau kanopi milik kios yang berada di atas saluran.
Sosialisasi dan Peringatan Awal
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas saluran. Sosialisasi ini dilakukan secara berkala sejak 2023 hingga Januari 2026. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian pedagang.
Heny menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Meskipun ada permohonan penundaan hingga setelah Idul Fitri, tidak ada perubahan yang terjadi.
Temuan Meteran Listrik di Bangunan di Atas Saluran
Selama penertiban, petugas juga menemukan sejumlah meteran listrik pada bangunan yang berdiri di atas saluran. Temuan ini akan segera dikordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN.
Dasar Hukum dan Rencana Ke depan
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah berkelanjutan untuk mengoptimalkan fungsi saluran air. Heny menyatakan bahwa rencananya penertiban akan dilanjutkan bulan depan.
Tujuan Utama: Lingkungan yang Lebih Tertata dan Nyaman
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan mengembalikan fungsi saluran air, harapan besar dipegang bahwa kawasan Manukan akan menjadi lebih aman dan terhindar dari risiko banjir.
Pemangku Kepentingan Berperan Aktif
Keterlibatan berbagai pihak seperti DSDABM, Satpol PP Kecamatan Tandes, Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon, perangkat wilayah setempat, serta TNI-Polri menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan.
Penertiban di kawasan Manukan Surabaya merupakan langkah penting dalam menjaga fungsi saluran air dan meningkatkan kualitas lingkungan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan dan kenyamanan masyarakat. Dengan kerja sama lintas sektor, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar