Pemdes Lama Disorot Warga, “Bongkar“ Kos di Atas Tanah Kas Desa Damarsi Sidoarjo
- account_circle Adis
- calendar_month 45 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Warga damarsi yang menunjukan kos kosan yang ada di atas TKD harus di ratakan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, semakin memanas. Aset desa yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) diduga dimanfaatkan tanpa memberikan kontribusi bagi desa. Polemik ini kini juga menyeret kebijakan pemerintah desa lama yang menjadi sorotan warga.
Sorotan warga menguat setelah muncul bangunan kos-kosan yang berdiri di atas lahan TKD. Warga menilai keberadaan bangunan tersebut tidak semestinya ada di atas aset desa dan meminta agar bangunan itu segera diratakan demi mengembalikan fungsi tanah kas desa.
Seperti diketahui, Desa Damarsi sebelumnya dipimpin oleh Kepala Desa Musollin pada periode 2012–2018. Setelah itu, jabatan kepala desa dilanjutkan oleh Miftahul Anwaruddin untuk periode 2018–2026. Kebijakan pada masa pemerintahan desa sebelumnya kini turut dipertanyakan warga terkait pengelolaan aset desa tersebut.
Persoalan ini berkaitan dengan lahan TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi yang saat ini disebut telah dimanfaatkan menjadi bangunan rumah kos, seperti yang di ketahui bangunan kos Tersebut sejak akhir Oktober 2023 silam. Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga mengenai status dan legalitas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
Mantan anggota BPD Damarsi, M. Ali Subhan (54), menjelaskan bahwa akar persoalan bermula sejak tahun 2004 ketika lahan tersebut diserahkan kepada desa sebagai aset TKD.
“Masalah mulai muncul saat pengembang PT Jaya Tera Group membebaskan lahan sekitar 1,5 hektare yang berdekatan dengan TKD. Pada pembangunan tahap kedua tahun 2016, mereka membangun di sisi barat hingga membuat posisi tanah kas desa terjepit,” jelas Ali Subhan, Kamis (11/3).
Menurutnya, pemerintah desa saat itu seharusnya dapat mengambil langkah pencegahan agar aset desa tidak terdampak pembangunan perumahan.
“Saya menduga sejak 2017 sudah ada skenario tukar guling (ruislag) dengan alasan lahan terjepit. Padahal kondisi itu sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal aset desa dijaga dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, rencana tukar guling tersebut juga tidak berjalan mulus. Pemilik lahan pengganti yang disebut bernama Haji Ayugan dikabarkan membatalkan kesepakatan sekitar tahun 2023 sehingga persoalan TKD hingga kini belum menemukan titik terang.
Tokoh masyarakat Damarsi, Hasan Hadi (50), juga menyoroti kerugian desa. Ia menyebut pengembang telah memanfaatkan akses jalan yang melintasi TKD untuk pembangunan perumahan tanpa memberikan kompensasi kepada desa.
“Seluruh akses jalan pembangunan tahap dua melewati tanah TKD. Namun sampai sekarang PT Jaya Tera Group tidak memberikan kontribusi apa pun kepada desa. Ini jelas merugikan warga karena aset desa dimanfaatkan secara sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) juga telah merekomendasikan agar bangunan kos yang berdiri di atas tanah kas desa segera dibongkar.
“Warga meminta bangunan kos di atas tanah kas desa diratakan agar fungsi aset desa bisa kembali seperti semula dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelamatkan aset desa. Ia mengakui koordinasi dengan pihak pengembang kerap menemui jalan buntu karena mereka selalu berpegang pada izin lama.
“Pengembang selalu beralasan izin mereka sudah lengkap sejak dulu. Tapi kenyataannya tanah kas desa kita terhimpit dan PADes dari sektor itu tidak berjalan,” kata Udin.
Ia menegaskan pemerintah desa akan mengikuti rekomendasi warga dan BPD, termasuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas TKD serta menempuh jalur hukum jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
“Hasil rapat sudah jelas. Jika tidak ada penyelesaian atau kompensasi sesuai aturan, kami siap menempuh langkah hukum dan menertibkan bangunan di atas tanah kas desa agar aset desa kembali bermanfaat bagi warga Damarsi,” pungkasnya.(Zack)
- Penulis: Adis

>
>
>
