Pelebaran Sungai Kalianak Tahap II Dipertanyakan, DPRD Surabaya Minta Penandaan Bangunan Dihentikan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya menahan sementara penandaan bangunan warga yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan yang mempertanyakan kejelasan dasar hukum proyek pelebaran sungai hingga mencapai 18,6 meter.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujar politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe.
DPRD Pertanyakan Perubahan Lebar Sungai
Cak Yebe menyoroti adanya perubahan signifikan terkait lebar ruang manfaat Sungai Kalianak. Ia mempertanyakan dasar penetapan angka 18,6 meter, mengingat data sebelumnya menyebutkan lebar sungai hanya sekitar 8 meter.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Data Historis Sebut Lebar Sungai 8 Meter
Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, disebutkan bahwa tanah eks tambak di kawasan Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jawa Timur seluas sekitar 23,2 hektare.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa Sungai Kalianak mengalami penyempitan dari lebar awal sekitar 8 meter menjadi hanya 1 hingga 1,5 meter.
“Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Cak Yebe.
Status Aset Pemprov Jatim Jadi Sorotan
Selain persoalan lebar sungai, DPRD Surabaya juga menyoroti status kepemilikan lahan di sekitar kawasan tersebut.
Berdasarkan surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2014, lahan seluas 231.920 meter persegi tersebut masih merupakan aset Pemprov Jatim dan belum pernah dilepas kepada pihak ketiga.
“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegasnya.
Warga Keberatan, Hitungan Dinilai Tidak Masuk Akal
Warga Morokrembangan sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap rencana pelebaran sungai yang dinilai terlalu besar.
Mereka menilai, jika lebar ruang manfaat sungai mencapai 18,6 meter dan ditambah garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan, maka total lebar yang terdampak bisa mencapai 38,6 meter.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujar Cak Yebe.
DPRD Minta Sinkronisasi Data Pelebaran Sungai Kalianak
DPRD Surabaya menegaskan bahwa sebelum langkah eksekusi dilakukan, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus terlebih dahulu menyamakan data dan dasar regulasi.
Sinkronisasi dinilai penting agar program penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum serta hak masyarakat terdampak.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.***

>
>
>
