Kebijakan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tahun 2026 Tetap Stabil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026 kembali diberlakukan di wilayah Jawa Timur. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi terkait sistem opsen yang berlaku sejak 5 Januari 2026.
Mekanisme Keringanan Pajak
Dalam instruksi Gubernur Jawa Timur, besaran keringanan yang diberikan mencapai 24,7 persen untuk PKB dan 37,25 persen untuk BBNKB. Keringanan ini dilakukan dengan cara memotong nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sehingga total pajak yang dibayarkan tetap sama meskipun sistem opsen telah diterapkan.
Nurbaiti Isnaini, Kepala UPT PPD Surabaya Barat, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir tentang kenaikan tarif. “Jangan bimbang, jangan ragu bahwa di Jawa Timur tidak ada kenaikan. Jadi pembayarannya tetap,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat bisa memastikan hal ini dengan melihat bukti pembayaran pajak dari tahun sebelumnya.
Dampak Sistem Oksen
Sistem opsen yang berlaku sejak 2025 mengubah skema bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Saat ini, porsi pajak yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota meningkat menjadi 66 persen. Meski demikian, kebijakan keringanan ini tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak.
Dahliana Lubis, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa peningkatan porsi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Golnya untuk peningkatan pelayanan publik. Artinya kan dengan tambahan PAD, harapan infrastruktur terbangun, kemudian pelayanan kepada publik semakin lebih nyaman dan mudah,” tuturnya.
Kemudahan Pembayaran Pajak
Untuk mempermudah akses pembayaran pajak, Bapenda kini menyediakan mesin layanan mandiri di berbagai unit kerja. Masyarakat hanya perlu membawa STNK dan NIK untuk mencetak bukti pembayaran pajak secara mandiri tanpa harus mengantre panjang di loket Samsat.
AKP Achmad Fahmi Adiatma, Paur Samsat Surabaya Barat, melaporkan adanya antusiasme tinggi dari masyarakat sejak dibukanya periode keringanan ini. Menurutnya, kebijakan ini menjadi stimulus penting bagi kepatuhan wajib pajak di Jatim. “Alhamdulillah dengan adanya keringan pajak dari Bu Gubernur ini tentunya daya atau keinginan masyarakat yang datang ke Samsat Surabaya Barat cukup tinggi, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Keberlanjutan dan Kepuasan Masyarakat
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang terdaftar di Jatim, termasuk bagi kendaraan yang berada di luar daerah namun memiliki identitas kendaraan (plat nomor) wilayah Jatim. Masa berlaku keringanan ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih nyaman dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa khawatir terhadap kenaikan tarif. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menggunakan pendapatan pajak tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar