Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kasus Pencurian Emas Senilai Rp500 Juta di Lumajang, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

Kasus Pencurian Emas Senilai Rp500 Juta di Lumajang, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang warga menjadi korban pencurian emas senilai Rp500 juta oleh saudara sendiri. Peristiwa ini menggemparkan masyarakat setempat dan menunjukkan bahwa kepercayaan antar keluarga bisa saja rusak akibat tindakan kriminal.

Penyimpanan Emas yang Dianggap Aman

Korban merupakan seorang pekerja migran di Malaysia, sehingga rumahnya sering ditinggal dalam kondisi kosong. Untuk menjaga keamanan aset berharganya, korban menyimpan perhiasan emas di bawah kolong tempat tidur rumahnya. Dengan cara ini, ia berharap barang tersebut aman dari tangan-tangan jahil.

Namun, niat baik itu ternyata tidak cukup untuk melindungi harta korban. Emas yang disimpan dengan cara dikubur di bawah ranjang ternyata menjadi target pencurian. Kejadian ini terjadi pada 27 Februari 2026, ketika anak korban bernama Alfinah menemukan kamar tempat penyimpanan perhiasan dalam kondisi berantakan.

Identifikasi Pelaku dan Motif

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata, hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa pelaku adalah orang dekat korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai adik kandung korban, dengan inisial AS.

Pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil semua perhiasan milik kakaknya. Dalam penjelasannya, AS menyatakan bahwa ia memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam kondisi kosong. Selain itu, ia juga merasa tertarik pada nilai emas yang sangat tinggi, sehingga memutuskan untuk mencuri.

Hukuman yang Mengancam

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 481 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku jika terbukti bersalah.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan terhadap aset keluarga. Banyak masyarakat yang khawatir bahwa tindakan seperti ini bisa terjadi kembali, terutama di lingkungan keluarga yang saling percaya.

Masyarakat Terkejut dengan Kejadian Ini

Kejadian ini membuat banyak warga Lumajang terkejut. Mereka tidak menyangka bahwa seseorang bisa melakukan tindakan kriminal terhadap anggota keluarga sendiri. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan aset mereka, terlepas dari siapa pun orangnya.

Tips untuk Mencegah Pencurian

Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan rumah. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Menyimpan aset berharga di tempat yang lebih aman, seperti brankas atau bank.
  • Memastikan rumah selalu dalam kondisi terkunci, bahkan saat ditinggal.
  • Menggunakan alat keamanan tambahan seperti CCTV atau alarm.
  • Memberi tahu tetangga atau kerabat dekat tentang rencana perjalanan agar bisa diawasi.

Dengan meningkatkan kesadaran akan keamanan, masyarakat dapat mengurangi risiko kejahatan seperti ini. Selain itu, pihak berwajib juga perlu lebih aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan diri serta pencegahan kejahatan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Atlet Bulu Tangkis Jatim–Jateng Meriahkan Danrem Cup di Ponorogo

    Ratusan Atlet Bulu Tangkis Jatim–Jateng Meriahkan Danrem Cup di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejuaraan bulu tangkis Danrem Cup kembali digelar di Gedung Serbaguna Graha Gista Jaya, Kabupaten Ponorogo, Senin (8/12/2025). Ajang hasil kolaborasi antara Korem 081/DSJ dan Gista Jaya Group ini dijadwalkan berlangsung hingga 12 Desember mendatang. Lebih dari 200 atlet dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah ambil bagian dalam kejuaraan yang mempertandingkan […]

  • Berikan B1-KWK kepada Eri-Armuji, Partai Golkar Sebut Faksun Hari Ini Adalah Mendukung Keberlanjutan

    Berikan B1-KWK kepada Eri-Armuji, Partai Golkar Sebut Faksun Hari Ini Adalah Mendukung Keberlanjutan

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Pasangan calon wali Kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji resmi mengantongi formulir model B1-KWK dari Partai Golkar. Formulir tersebut diterima Eri-Armuji di Kantor DPD Partai Golkar Jatim, Selasa (27/8/2024). Saat mengambil formulir B1-KWK tersebut, Eri-Armuji terlihat kompak mengenakan baju batik warna kuning. Mereka diterima Bendahara DPD Partai Golkar […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Tidar

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni KM Tidar untuk Bulan Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal penumpang milik Perusahaan Angkutan Nasional (Pelni) yang bernama KM Tidar kembali mengumumkan jadwal pelayarannya untuk bulan Maret 2026. Rute yang dilalui oleh kapal ini mencakup berbagai pulau di Indonesia, termasuk Makassar, Baubau, dan Kupang. Rute Lengkap KM Tidar pada Voyage 05.2026 KM Tidar akan melakukan perjalanan dari Kijang menuju berbagai tujuan utama sebelum kembali […]

  • Inisiatif Pembentukan Provinsi Timor Tengah Utara Memperkuat Pemerataan dan Pertahanan Perbatasan

    Inisiatif Pembentukan Provinsi Timor Tengah Utara Memperkuat Pemerataan dan Pertahanan Perbatasan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Gagasan Pemekaran Wilayah di NTT: Provinsi Timor Tengah Utara DIAGRAMKOTA.COM – Gagasan pemekaran wilayah kembali muncul di Indonesia, kali ini berasal dari wilayah paling timur negara, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT). Usulan pembentukan Provinsi Timor Tengah Utara menjadi inisiatif yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh lokal dan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat […]

  • Plt. Bupati Subandi Tinjau Kerusakan SDN Sidodadi Pasca Plafon Runtuh

    Plt. Bupati Subandi Tinjau Kerusakan SDN Sidodadi Pasca Plafon Runtuh

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidoarjo, melakukan inspeksi mendadak ke SDN Sidodadi di Kecamatan Candi pada Senin (6/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kerusakan pada bangunan sekolah yang plafonnya runtuh setelah hujan deras mengguyur wilayah Sidoarjo pada Jumat (3/1/2025) pagi. Insiden tersebut terjadi […]

  • Masyarakat Antusias! Pegadaian Sukses Hadirkan Layanan Bullion Bank

    Masyarakat Antusias! Pegadaian Sukses Hadirkan Layanan Bullion Bank

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 299
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian semakin mantap menjalankan Kegiatan Usaha Bulion (Bank Emas) yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi. Semenjak didapuk menjadi pelopor Kegiatan Usaha Bulion (Bank Emas), salah satu produk unggulan Bulion milik Pegadaian yaitu Deposito Emas sangat digandrungi oleh masyarakat, hingga mencetak rekor lebih […]

expand_less