BPN Sidoarjo Dianggap Langgar Aturan, MAKI Jatim Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengembang
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM– MAKI Jatim (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur) menuding BPN Sidoarjo melanggar aturan pertanahan terkait pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau splitzing bagi pengembang perumahan di Kabupaten Sidoarjo. (26/03/26)
Dugaan praktik gratifikasi berbasis cash back turut menjadi fokus laporan hukum yang disiapkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menjelaskan bahwa tim Litbang dan Investigasi MAKI telah melakukan pengawasan melekat sejak 2022 terhadap beberapa pengembang yang diduga melanggar regulasi.
Meski demikian, pemecahan SHM tetap berhasil dilakukan oleh pengembang dengan dukungan BPN Sidoarjo.
“Beberapa kasus yang kami temukan misalnya luas rumah yang seharusnya 70–90 m² hanya 60 m², jalan perumahan terlalu sempit, dan luasan fasilitas umum serta sosial tidak sesuai ketentuan. Semua itu tetap lolos splitzing SHM,” ungkap Heru.
Tim MAKI juga menemukan indikasi splitzing SHM dilakukan secara bertahap, serta dugaan gratifikasi yang rutin diberikan oleh pengembang kepada oknum terkait.
Dokumen pendukung seperti IMB, kajian drainase, amdalalin, dan UKL-UPL pun dipertanyakan keabsahannya.
Sebagai langkah awal, MAKI Jatim akan menggelar aksi demo akbar di kantor BPN Sidoarjo, sebagai pemanasan sebelum melaporkan dugaan pelanggaran dan gratifikasi secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Heru menekankan, laporan tidak akan diajukan ke Kepala BPN Sidoarjo karena temuan tim Litbang telah lengkap dan siap dijadikan alat bukti hukum.
“Kami siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan gratifikasi ini agar tidak merugikan masyarakat dan ketertiban aturan pertanahan di Sidoarjo,” tegas Heru.(DK/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
