Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo Ditetapkan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan, Mulai 5 Januari 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 18 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pengelola jalan tol di Indonesia terus melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi. Salah satu yang mengalami perubahan adalah Jalan Tol Sedyatmo, yang akan mulai berlaku kenaikan tarif pada 5 Januari 2026. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025.
Perubahan Tarif Berdasarkan Golongan Kendaraan
Tarif tol di Jalan Tol Sedyatmo mengalami penyesuaian untuk berbagai golongan kendaraan. Berikut rincian perubahan:
- Golongan I: Naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.500 (tidak ada perubahan)
- Golongan II: Naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
- Golongan III: Naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
- Golongan IV: Naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
- Golongan V: Naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan layanan jalan tol. Penyesuaian tarif juga diperlukan untuk memastikan pengembalian investasi yang optimal bagi badan usaha jalan tol.
Regulasi yang Mengatur Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif tol diatur dalam beberapa regulasi penting, termasuk Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan ini menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Fungsi Strategis Jalan Tol Sedyatmo
Jalan Tol Sedyatmo memiliki peran penting sebagai akses utama menuju Bandara Soekarno-Hatta, salah satu bandara terbesar di Indonesia. Selain itu, jalan tol ini menjadi simpul penting yang menghubungkan beberapa ruas tol utama seperti Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng-Batuceper-Kunciran (JORR II).
Konektivitas ini tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, tetapi juga memfasilitasi aktivitas logistik dan pertumbuhan kawasan di sepanjang koridor tol. Sepanjang tahun 2025, Jalan Tol Sedyatmo mencatat jumlah kendaraan sebanyak 79.635.889, yang menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap akses cepat dan andal.
Tanggapan dari Pengelola Jalan Tol
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pengelola Jalan Tol Sedyatmo, menyatakan bahwa penyesuaian tarif bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan investasi. “Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia,” ujar salah satu pejabat perusahaan.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dimaksudkan untuk meningkatkan standar layanan, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan pengelolaan lalu lintas. Hal ini akan berdampak positif pada pengguna jalan dan masyarakat secara keseluruhan.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meski kenaikan tarif dianggap wajar, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pengguna jalan. Beberapa pengguna khawatir akan beban biaya yang meningkat, terutama bagi pengendara yang sering menggunakan jalur tol. Namun, pihak pengelola berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar dapat memberikan nilai tambah bagi pengguna.
Dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan, Jalan Tol Sedyatmo siap menjalani era baru dengan peningkatan layanan yang lebih baik dan infrastruktur yang lebih memadai. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.***





Saat ini belum ada komentar