Tanggal 31 Desember 2025: Apakah Libur Nasional atau Bukan?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pertanyaan mengenai apakah tanggal 31 Desember 2025 merupakan hari libur nasional sering muncul menjelang pergantian tahun. Masyarakat umumnya ingin memastikan rencana liburan mereka, baik untuk keperluan pribadi maupun keluarga. Namun, berdasarkan keputusan resmi dari pemerintah, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Keputusan Pemerintah Mengenai Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah telah menetapkan bahwa 31 Desember 2025 bukanlah hari libur nasional. Artinya, masyarakat tetap diwajibkan bekerja pada tanggal tersebut, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah lainnya. Hanya tanggal 25 dan 26 Desember yang menjadi cuti bersama, yaitu saat perayaan Natal.
Status ASN di Tanggal 31 Desember 2025
Bagi pegawai negeri sipil (ASN), tanggal 31 Desember 2025 tetap dinyatakan sebagai hari kerja. Namun, pemerintah memberikan kebijakan fleksibel melalui Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, dengan tujuan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.
Cuti untuk Perusahaan Swasta
Meskipun tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional, karyawan di perusahaan swasta masih bisa mengajukan cuti pribadi. Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan sesuai kebijakan internal perusahaan. Jadi, jika sisa cuti masih tersedia dan mendapat persetujuan atasan, karyawan bisa mengambil cuti pada tanggal tersebut.
Jadwal Libur Nataru dan Tahun Baru
Setelah mengetahui status tanggal 31 Desember 2025, masyarakat juga perlu memperhatikan jadwal libur Natal dan Tahun Baru. Berikut rangkaian libur akhir tahun:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad
Dengan demikian, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Meski begitu, para pekerja di sektor swasta masih memiliki opsi untuk mengajukan cuti pribadi, sementara ASN diberikan kebijakan fleksibel agar tetap bisa menikmati liburan akhir tahun.
Tips untuk Merencanakan Liburan Akhir Tahun
Untuk memastikan kegiatan liburan akhir tahun berjalan lancar tanpa mengganggu kewajiban kerja, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Pastikan memiliki sisa cuti yang cukup sebelum mengajukan pengajuan cuti.
- Diskusikan rencana liburan dengan atasan untuk memastikan persetujuan.
- Manfaatkan kebijakan FWA yang diberikan kepada ASN untuk mengatur waktu istirahat.
- Rencanakan kegiatan liburan dengan matang agar tidak terganggu oleh tugas kerja.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih siap dalam menyambut akhir tahun dan mempersiapkan rencana liburan yang ideal. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar