Saifullah Yusuf Beberkan Alasan Pentingnya Izin Donasi Bencana
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan, mengapa perizinan donasi penting dilakukan oleh lembaga dan organisasi sosial yang ada di Indonesia. Beberapa manfaat yang ia sebutkan antara lain meningkatkan kredibilitas lembaga/organisasi sosial serta memperkuat rasa percaya masyarakat bahwa donasi yang mereka berikan telah sampai pada pihak yang tepat.
“Semua ini demi apa? Agar kita semua memiliki tanggung jawab bersama, dan kita tahu apa yang telah dilakukan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. Menurutnya, masyarakat akan puas jika uang yang dibagikan atau diberikan sebagai sumbangan digunakan dengan baik dan disampaikan kepada orang yang berhak.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat untuk membuat sulit masyarakat dalam melakukan donasi. Ia juga menyatakan bangga terhadap budaya gotong-royong yang masih sangat kuat di tengah masyarakat Indonesia.
Gus Ipul menjelaskan bahwa izin memang merupakan aturan yang harus dipatuhi. Namun, ia menyampaikan adanya pengecualian dalam situasi darurat seperti bencana. “Membantu saat terjadi bencana diperbolehkan. Meskipun ada aturan, pada kondisi darurat bisa dikumpulkan terlebih dahulu, lalu dibagikan dan disumbangkan khususnya kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan segera. Hal ini diperkenankan,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, pendistribusian bantuan dan sumbangan menjadi prioritas utama. Setelah itu, baru pengumpulan dana tersebut diajukan permisiannya ke instansi yang berwenang. Sumbangan yang bersifat regional di wilayah kota/kabupaten cukup mengajukan ke dinas sosial.
Sementara donasi dalam skala nasional dapat mengajukan izin pengumpulan dana ke Kementerian Sosial secara online maupun offline dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial. Jika mengalami kesulitan dalam mengajukan izin, Gus Ipul juga menyarankan pengelola donasi untuk menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain izin, terdapat aturan lain yang menyertai pengumpulan dana atau sumbangan. Aturan tersebut meliputi adanya audit. Untuk penggalangan dana dengan nilai di bawah Rp 500 juta, cukup dilakukan audit internal. Sedangkan penggalangan dana yang melebihi Rp 500 juta harus melibatkan akuntan publik dan melaporkannya ke Kementerian Sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi tambahan mengenai wilayah-wilayah yang telah menerima bantuan, bahkan mungkin yang belum tersentuh oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengumpulan dana dan sumbangan yang diatur oleh masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama untuk mengatasi bencana.
Sebelumnya pernyataan Saifullah Yusuf mengenai perlunya izin dalam penggalangan dana untuk bantuan korban bencana mendapat kritik dari berbagai pihak. Seperti yang diketahui, beberapa tokoh melakukan penggalangan dana untuk para korban banjir di Sumatera. Salah satunya adalah Ferry Irwandi yang berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk para korban bencana. ***





Saat ini belum ada komentar