Panduan Lengkap Mengisi SPT Tahunan 2026 dengan Coretax, Siap Lapor?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOA.COM – Wajib pajak di Indonesia kini harus mempersiapkan diri untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Kewajiban ini menjadi momen penting bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan. Proses pelaporan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Persyaratan Utama dalam Pengisian SPT
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Hal ini ditetapkan dalam UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 3 ayat (1) UU KUP s.t.d.d UU HPP menjelaskan bahwa SPT harus disampaikan dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang rupiah. Selain itu, SPT juga harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan 2026
Mulai tahun 2026, proses pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara digital melalui sistem Coretax. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak lagi perlu mengisi dokumen secara manual. Cukup mengisi kolom-kolom yang tersedia melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak dapat langsung menyampaikan SPT mereka.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 s.t.d.d PMK No. 54/2025 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan Coretax. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak sekaligus meningkatkan akurasi data yang diberikan oleh wajib pajak.
Informasi yang Harus Tercantum dalam SPT
SPT yang disampaikan secara online harus mencakup paling sedikit empat jenis informasi utama, yaitu:
– Jenis pajak yang dilaporkan
– Nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan
– Tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak
Selain itu, SPT juga harus mencantumkan asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta unsur-unsur lain yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Pentingnya Kepatuhan dalam Pengisian SPT
Kepatuhan dalam pengisian SPT sangat penting karena dapat memengaruhi status kepatuhan pajak seseorang atau perusahaan. Jika SPT tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, maka wajib pajak dapat terkena sanksi administratif atau denda. Selain itu, kesalahan dalam pengisian SPT juga dapat memengaruhi penghitungan pajak yang sebenarnya.
Tips untuk Mengisi SPT dengan Aman
Beberapa tips yang bisa diterapkan dalam pengisian SPT melalui Coretax antara lain:
– Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan kondisi nyata
– Gunakan alamat email yang aktif agar dapat menerima notifikasi dari DJP
– Simpan salinan SPT sebagai bukti pelaporan
– Jika ada keraguan, segera hubungi layanan pelanggan DJP
Dengan memahami ketentuan dan mekanisme pengisian SPT, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa mengalami kesalahan. Selain itu, penggunaan sistem Coretax juga memberikan kemudahan dalam proses administrasi pajak, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan penundaan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar