Aturan Ganjil Genap Jakarta 23 Desember 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jam sibuk, terutama saat pagi dan sore hari. Penerapan aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama serta 28 akses gerbang tol dalam kota.
Ruas Jalan yang Terkena Aturan
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan aturan ganjil genap antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Selain itu, aturan ini juga berlaku di sejumlah akses gerbang tol seperti Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang. Pengendara diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Waktu Penerapan Aturan
Penerapan aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Sesi pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
- Sesi sore: Pukul 16.00–21.00 WIB
Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Panduan untuk Pengendara
Pengemudi disarankan untuk memperhatikan peraturan tersebut agar tidak terkena sanksi. Beberapa rute penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat mencegah kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar