Kenaikan Gaji ASN 2025 Mulai Berlaku November, Naik 12 Persen Sesuai Perpres 79/2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

PARLEMENTARIA.ID – Berita baik datang bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait kenaikan gaji bagi pegawai negeri.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada November 2025, sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia.
Peningkatan gaji ini merupakan bagian dari rencana besar reformasi birokrasi nasional yang menekankan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan mutu layanan publik.
Pemerintah menganggap kesejahteraan karyawan sebagai hal penting dalam menciptakan birokrasi yang tangguh dan bersifat integritas.
Meningkat hingga 12 persen, belum termasuk tunjangan
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri sipil diberikan secara proporsional berdasarkan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.
Kenaikan rata-rata mencapai maksimal 12 persen dari gaji sebelumnya.
Nominal ini belum mencakup berbagai bentuk tunjangan seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan keluarga, yang bisa membuat total penghasilan ASN menjadi jauh lebih besar.
Akibat kenaikan ini, pendapatan pegawai negeri, khususnya di tingkat daerah dan tenaga teknis, diharapkan menjadi lebih bersaing serta mampu menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.
Cakupan yang Luas: Mulai dari Pegawai Negeri Sipil hingga Aparatur Keamanan
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil seperti guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi, tetapi juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan serta stabilitas negara.
Bahkan, pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, dan hakim juga akan mengalami penyesuaian gaji berdasarkan Perpres ini, sesuai dengan peraturan pelaksana yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini adalah tindakan strategis dalam memperkuat arah perubahan birokrasi.
“Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pegawai dan layanan kepada masyarakat,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, kenaikan ini bukan hanya bentuk apresiasi, namun juga dukungan moral bagi ASN agar semakin profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat.

Saat ini belum ada komentar