Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. Informasi mengenai gaji, kontrak, tunjangan, THR, dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu yang perlu diketahui.

PPPK Jangka Pendek merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk melalui kesepakatan kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya penuh waktu.

Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap pelantikan di berbagai instansi.

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besarnya gaji akan tercantum dalam SK pengangkatan.

Sistem pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum ditentukan berdasarkan ketersediaan dana yang ada di instansi pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan kerja dan menerima gaji sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah,” demikian isi Diktum ke-1 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menentukan masa kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta sifat pekerjaan,” demikian isi Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima oleh karyawan setelah mulai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan memulai aktivitasnya setelah melakukan pendaftaran ke instansi tempat penempatan serta menerima dokumen-dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

PPPK Paruh Waktu akan diberikan kontrak minimal selama 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat sebagai karyawan paruh waktu sesuai yang tercantum dalam Diktum ke-18 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh PPPK berdasarkan hasil pembekalan di berbagai instansi:

1. Masa berlaku perjanjian PPPK Paruh Waktu setiap tahun dapat diperpanjang

2. Pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Desember (tanggal akan diumumkan lebih lanjut)

3. Pakaian yang digunakan pada acara pelantikan akan diberitahukan 1 minggu sebelum hari pelantikan.

4. TMT 1 Oktober 2025, masa berlaku 1 Januari 2026, berakhir pada 30 September 2026

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu mulai menjalani jabatan mereka secara paruh waktu sejak Januari 2026.

6. Gaji yang diterima merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut / gaji terakhir saat bekerja sebagai kontrak

7. PPPK paruh waktu tetap menyusun SKP harian, SKP bulanan, dan SKP tahunan dengan deskripsi yang disesuaikan sesuai jabatan dalam SK

8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tidak memperoleh TPP atau tunjangan, serta tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala

9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diusulkan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setelah menyelesaikan masa kerja selama satu tahun.

10. Pakaian Korpri dan Keki wajib dimiliki sesuai aturan UU ASN karena kita sudah termasuk dalam lingkup ASN.

11. Proses pencairan BPJS saat ini sedang diatur oleh BKPP dan BPJS.

12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tetap berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diperbolehkan mendaftar CPNS / BUMN / BUMD setelah mendapatkan izin dari OPD.

14. Kehadiran wajib dilakukan pada hari Senin hingga Jumat karena di UPT kita berangkat pagi, jadi absensi wajib menggunakan waktu pagi.

15. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu akan dipotong gajinya apabila kehadirannya tidak teratur. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Zodiak Dapat Keberuntungan Ekstra Hingga Akhir Oktober 2025, Apakah Zodiakmu Juga?

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Zodiak yang Akan Alami Keberuntungan Besar Hingga Akhir 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Ada kabar baik yang menyelimuti beberapa zodiak di tengah berbagai tantangan yang sebelumnya mereka alami. Mulai dari bulan-bulan sebelumnya hingga kini, semesta mulai memberikan tanda-tanda keberhasilan dan perubahan positif yang begitu jelas. Berbagai peluang emas bermunculan, mulai dari rezeki yang lebih lancar, hubungan asmara yang […]

  • Gelar Soeharto Pahlawan Nasional, Baktiono: Pikirkan Luka Keluarga Korban, Jangan Ganggu Persatuan!

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto, mendapat tanggapan keras dari Baktiono, kader senior PDI Perjuangan Surabaya yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menimbulkan luka baru bagi para korban rezim Orde Baru dan mengancam keutuhan bangsa. “Pemberian gelar pahlawan itu jangan diobral. Jangan karena […]

  • Mahasiswa Teologi UKSW Desak Pemimpin Kembali pada Nilai Satya Wacana

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap arah kepemimpinan kampus yang mereka nilai telah menyimpang dari nilai-nilai dasar Satya Wacana. Dalam sebuah aksi damai yang digelar di lingkungan kampus pada Jumat (9/5/2025), para mahasiswa menyerukan perlunya koreksi struktural, pertanggungjawaban moral, serta pemulihan prinsip-prinsip keadilan institusional. Aksi ini disuarakan secara […]

  • Operasi Mantap Praja 2024: Polrestabes Surabaya Fokus pada Kesiapan Kendaraan dan Administrasi

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya melaksanakan Apel Kesiapan Kendaraan Dinas dan Alat Material Khusus (Almatsus) guna mendukung Operasi Mantap Praja (OMP) 2024. Acara ini berlangsung di lapangan Mapolrestabes Surabaya pada Rabu, 6 November 2024, dengan tujuan memastikan seluruh sarana operasional dalam kondisi siap pakai untuk kelancaran pelaksanaan operasi. Apel ini dipimpin oleh AKBP M. Erfan, S.I.K., […]

  • Manfaat Sarapan yang Terabaikan, Dari Otak hingga Nutrisi

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    CHANELSULSEL.COM – Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, sarapan tetap menjadi bagian yang penting dalam gaya hidup sehat. Meskipun sejumlah pola diet modern semakin populer, para ahli menganggap bahwa sarapan tetap memberikan kontribusi penting terhadap energi dan fokus sepanjang hari. Banyak penelitian mengungkapkan bahwa konsumsi makanan di pagi hari berperan penting dalam menjaga keseimbangan metabolisme dan mendukung kinerja […]

  • Bencana Alam di Lumajang: Banjir dan Longsor Menewaskan Satu Orang, Dua Warga Hilang

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bencana alam kembali mengguncang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hujan deras yang terjadi sejak awal November 2025 menyebabkan banjir dan longsor yang melanda delapan kecamatan. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dan kerusakan besar pada infrastruktur serta rumah warga. Korban Jiwa dan Pencarian Warga Hilang Salah satu korban meninggal dalam bencana ini adalah Supandi (54), warga […]

expand_less
Exit mobile version