Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Terkait Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ternyata Ajukan Keberatan Penyitaan Aset

Terkait Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ternyata Ajukan Keberatan Penyitaan Aset

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya itu sedang berlangsung.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Andi Saputra dilansir Antara, Selasa (21/10).

Menurutnya, sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Andi Saputra menjelaskan, sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Suami Sandra Dewi juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Kota Presisi Polres Tanjung Perak Amankan 12 Pemuda Saat Aksi Balap Liar di Kedung Cowek

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, Unit Raimas Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan aksinya dalam patroli kota Presisi. Pada Sabtu 27 Juli 2024, sekitar pukul 01.41 WIB, patroli ini berhasil mengamankan 12 pemuda beserta 9 unit sepeda motor di kawasan Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung […]

  • Tradisi Grebeg Besar Perpaduan Pelestarian dan Inovasi di Keraton Kasunanan Surakarta

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Tradisi Grebeg Besar, sebuah perayaan tahunan yang diselenggarakan oleh Keraton Kasunanan Surakarta, kembali digelar pada Selasa (18/6/2024) dalam rangka memperingati Idul Adha 1445 Hijriah. Acara ini merupakan wujud syukur kepada Allah SWT atas segala berkah, rahmat, hidayah, dan inayah yang telah diberikan. Tahun ini, Grebeg Besar tidak hanya menjadi momen pelestarian […]

  • Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) masih terus fokus pada penyelamatan dan evakuasi korban robohnya bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Personel dari beberapa satuan kerja diantaranya Biddokkes, Brimob, Samapta dan satker lainya diterjunkan untuk membantu penanganan musibah yang menimpa Ponpes ini. Selain itu Polda Jatim juga akan menggandeng pakar dari Institut […]

  • Gara-gara Pemberitaan, Anggota Jatanras Polda Jatim Intimidasi Awak Media

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dunia pers kembali diguncang kabar tidak sedap. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Oknum perwira itu diketahui bernama Ipda Parno yang menjabat sebagai Panit Jatanras unit 4. Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai […]

  • Bhabinkamtibmas Kepuh Kiriman Dampingi Ibu PKK Kelola Tanaman Terong, Dukung Ketahanan Pangan Desa

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bhabinkamtibmas Desa Kepuh Kiriman Polsek Waru, Aiptu Kisom, melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengelolaan tanaman sayur terong yang digagas oleh ibu-ibu PKK setempat, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim yang dilaksanakan di lahan pekarangan desa ini menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan. Aiptu Kisom hadir tidak […]

  • Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kebanggaan bagi Polres Jember, ketika Ketua Koperasi Konsumen Kepolisian Resor Jember, Agus Setiyono Hari S, S.H., berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam kategori Tokoh Gerakan Koperasi atas jasa dan darma baktinya dalam memajukan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM). Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia dalam acara Puncak […]

expand_less
Exit mobile version