Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tak Berdaya Hadapi Pasar Liar?

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penutupan Pasar Mangga Dua Surabaya semakin mendesak setelah hearing yang digelar pada Selasa (4/3). Pasar yang telah belasan tahun berdiri tanpa izin ini kembali menjadi sorotan, dan pemerintah kota diminta segera bertindak tegas untuk menertibkannya. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Ghofar Ismail, menegaskan bahwa penertiban sudah pernah dilakukan pada 2023, tetapi hingga kini […]

  • Polres Madiun Kota Jalin Kedekatan, Sosialisasikan Aplikasi Bantuan Polisi di PSHW

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Baru menjabat hitungan hari, Kapolres Madiun Kota yang baru, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., langsung tancap gas membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satu langkah awalnya adalah bersilaturahmi ke Perguruan Setia Hati Winongo Tunas Muda ( PSHW ) – TM , sebuah organisasi pencak silat yang memiliki basis kuat di Madiun. Dalam kunjungan […]

  • Aksi Cepat! Polres Gresik Ungkap Pembunuhan dalam 1×24 Jam, Dapat Pujian Kapolda Jatim

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Keberhasilan Cepat Polres Gresik dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan DIAGRAMKOTA.COM – Polres Gresik kembali menorehkan prestasi yang membanggakan setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan hanya dalam waktu 1×24 jam. Prestasi ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, yang memberikan penghargaan khusus kepada sejumlah personel terbaik di jajaran Satuan Reserse Kriminal […]

  • Duka Mendalam, Wartawan Vanguard Jurnalis Bersatu Hadiri Tahlil 7 Hari Putra Dirut PT Nusantara Jaya News

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana haru menyelimuti rumah duka almarhum M. Rafi Naufal, putra dari Sultan Najib, Direktur Utama PT Nusantara Jaya News. Bertempat di Jalan Botoputih 2/43 Surabaya. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam VJB (Vanguard Jurnalis Bersatu) sekira pukul 18.00 Wib, datang menghadiri acara tahlilan tujuh hari kepergian almarhum yang digelar secara sederhana dan khidmat. Minggu, […]

  • Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Peristiwa pengeryokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri […]

  • DPRD Surabaya Kritik Minimnya Anggaran P4GN, BNN Ingatkan Pentingnya Program Tepat Sasaran

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya sekaligus Wakil Ketua DPD Granat Jawa Timur, Imam Syafi’i, menyoroti minimnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Imam menilai, meski Surabaya telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 8 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2025, […]

expand_less
Exit mobile version