Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemerintah Larang TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

Pemerintah Larang TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap TikTok

DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa platform asal Tiongkok tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah kegagalan TikTok dalam menyerahkan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama aksi demonstrasi nasional pada 25–30 Agustus 2025. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, TikTok hanya memberikan data sebagian, padahal sebagai PSE mereka wajib membuka akses penuh sesuai regulasi. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025).

Selain masalah data unjuk rasa, Komdigi juga menyoroti dugaan adanya praktik perjudian online melalui beberapa akun TikTok. Pemerintah menemukan indikasi monetisasi dari aktivitas siaran langsung yang terkait judi, termasuk penerimaan gift bernilai uang. Ini menjadi salah satu alasan utama penindakan terhadap TikTok.

Sebelumnya, Komdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lalu lintas digital, aktivitas live streaming, serta data transaksi. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena alasan kebijakan internal perusahaan.

Atas sikap tersebut, Komdigi menilai bahwa TikTok tidak kooperatif dan melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 yang mewajibkan PSE menyediakan akses data bagi pengawasan negara. Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara. “Kami harus memastikan ruang digital Indonesia aman, adil, dan tidak disalahgunakan, khususnya melindungi anak-anak dan remaja dari konten ilegal,” ujarnya.

Komdigi juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik akan diperketat. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengecualian: semua platform digital wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di dalam ekosistemnya. Dengan tindakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan keteraturan ruang digital di Indonesia.

Alasan Utama Pembekuan Izin TikTok

Beberapa alasan utama yang mendorong tindakan Komdigi terhadap TikTok antara lain:

  • Ketidakpatuhan dalam penyediaan data: TikTok gagal menyediakan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama masa demonstrasi.
  • Dugaan pelanggaran hukum: Adanya indikasi praktik perjudian online melalui akun-akun TikTok.
  • Tidak kooperatif: TikTok menolak memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
  • Pelanggaran regulasi: TikTok diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020.

Tindakan Selanjutnya

Komdigi berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan terkait ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa semua platform digital, termasuk TikTok, harus mematuhi hukum nasional. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan transparan.

Dengan pembekuan izin ini, pemerintah menunjukkan bahwa mereka tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban mereka.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah Seni Ukir Khas Jepara Yang Mendunia

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejarah seni ukir khas Jepara yang menduniaSejarah panjang dan keahlian turun-temurun telah mengukuhkan Jepara sebagai kiblat seni ukiran kayu, menghasilkan karya-karya yang tak hanya indah, tetapi juga sarat makna dan nilai sejarah. Keindahan dan kualitasnya telah melanglang buana, menghiasi berbagai penjuru dunia dan menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia yang tak ternilai. Sejarah […]

  • Kuota 1% Tenaga Kerja Disabilitas: Disnaker Sidoarjo Desak Perusahaan Patuh

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar mematuhi aturan pemerintah tentang kewajiban mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang, namun pelaksanaannya di tingkat perusahaan dinilai masih belum maksimal. Banyak perusahaan yang belum memiliki pemahaman teknis maupun strategi implementasi terhadap ketentuan […]

  • Reses Bersama Kader Banteng Sawahan, Sukadar Ingatkan Selalu Utamakan Kepentingan Wong Cilik

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sukadar, SH. Anggota DPRD Kota Surabaya, melakukan jaring aspirasi masyarakat, reses tahun persidangan Ke 1, masa sidang Ke 2 tahun anggaran 2025.

  • Kapolda Jatim Buka Road Show Generasi Emas Tanpa Narkoba di Sidoarjo

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, melaksanakan road show sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi Mahasiswa,pelajar dan para santri di pondok pesantren. Kegiatan road show sosialisasi bahaya narkoba dimulai di Universitas Muhammadiyah, yang dilaksanakan di Gedung Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Sidoarjo, Rabu (31/7/2024). Hadir dalam giat tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam […]

  • Warga Tambakrejo Bangun Koperasi Merah Putih, Camat Simokerto: Ini Gerakan Nyata!

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Warga Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, resmi mendirikan Koperasi Merah Putih sebagai langkah konkret untuk membangun kemandirian ekonomi. Pembentukan koperasi ini digelar melalui musyawarah warga pada Rabu (30/4/2025) di Aula Kantor Kelurahan Tambakrejo lantai 2. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Camat Simokerto Noervita Amin, SH, M.Si, Lurah Tambakrejo Elvanda Danu Hergaiswara, […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Satu Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV dan Viral Dimedsos

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat viral dimedsos usai aksinya terekam CCTV saat mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya. Dua pelaku ini mencuri sepeda motor Honda Beat di rumah korban. Satu tersangka EB, 51, warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara […]

expand_less
Exit mobile version