Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemerintah Larang TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

Pemerintah Larang TikTok, Diduga Langgar Aturan dan Terkait Judi Online

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap TikTok

DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai bahwa platform asal Tiongkok tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah kegagalan TikTok dalam menyerahkan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama aksi demonstrasi nasional pada 25–30 Agustus 2025. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, TikTok hanya memberikan data sebagian, padahal sebagai PSE mereka wajib membuka akses penuh sesuai regulasi. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025).

Selain masalah data unjuk rasa, Komdigi juga menyoroti dugaan adanya praktik perjudian online melalui beberapa akun TikTok. Pemerintah menemukan indikasi monetisasi dari aktivitas siaran langsung yang terkait judi, termasuk penerimaan gift bernilai uang. Ini menjadi salah satu alasan utama penindakan terhadap TikTok.

Sebelumnya, Komdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lalu lintas digital, aktivitas live streaming, serta data transaksi. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena alasan kebijakan internal perusahaan.

Atas sikap tersebut, Komdigi menilai bahwa TikTok tidak kooperatif dan melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 yang mewajibkan PSE menyediakan akses data bagi pengawasan negara. Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk perlindungan negara. “Kami harus memastikan ruang digital Indonesia aman, adil, dan tidak disalahgunakan, khususnya melindungi anak-anak dan remaja dari konten ilegal,” ujarnya.

Komdigi juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik akan diperketat. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengecualian: semua platform digital wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di dalam ekosistemnya. Dengan tindakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan keteraturan ruang digital di Indonesia.

Alasan Utama Pembekuan Izin TikTok

Beberapa alasan utama yang mendorong tindakan Komdigi terhadap TikTok antara lain:

  • Ketidakpatuhan dalam penyediaan data: TikTok gagal menyediakan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama masa demonstrasi.
  • Dugaan pelanggaran hukum: Adanya indikasi praktik perjudian online melalui akun-akun TikTok.
  • Tidak kooperatif: TikTok menolak memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
  • Pelanggaran regulasi: TikTok diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020.

Tindakan Selanjutnya

Komdigi berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan terkait ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa semua platform digital, termasuk TikTok, harus mematuhi hukum nasional. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan transparan.

Dengan pembekuan izin ini, pemerintah menunjukkan bahwa mereka tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban mereka.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cooling System: Polresta Malang Kota Patroli KRYD Sinergi Lintas Instansi Jaga Kondusifitas Pascademo

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jaga Kondusifitas selama long weekend, Polresta Malang Kota Polda Jatim intensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli sinergitas lintas sektor. Patroli gabungan melibatkan 80 personel dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP dan Dishub Kota Malang ini menyasar sejumlah titik yang dinilai adanya potensi kerumunan, tempat tongkrongan anak muda, hingga kawasan […]

  • Lebih dari Satu Juta Warga Indonesia Jadi Korban Pelanggaran HAM 2014-2024

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kajian Terbaru: Lebih dari Satu Juta Jiwa Hilang Akibat Pelanggaran Hak Ekosob DIAGRAMKOTA.COM – Laporan terbaru yang dirilis oleh Institute for Ecosoc Rights mengejutkan publik dengan temuan bahwa lebih dari satu juta warga Indonesia kehilangan nyawa mereka selama periode 2014 hingga 2024. Laporan berjudul Mati Sunyi Satu Dekade: Membaca Pelanggaran HAM Berat, 2014-2024 mencatat total korban […]

  • Polres Magetan Warnai Hari Jadi Polwan ke-77 Blusukan ke Sekolah Edukasi Anti Bullying

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-77, jajaran Polwan (Polisi Wanita) Polres Magetan Polda Jatim menggelar kegiatan “Polwan Goes to School”. Kali ini rombongan para Srikandi Bhayangkara Polres Magetan Polda Jatim tersebut mengunjungi SMP Negeri 2 Magetan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aipda Dian Hermawati bersama sejumlah Polwan yang hadir untuk memberikan sosialisasi kepada […]

  • Menu MBG Basi dan Berulat, DPRD Bangkalan Kritik Ahli Gizi Tidak Kompeten

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

      Kritik terhadap Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan DIAGRAMKOTA.COM – Kasus makanan yang tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Beberapa siswa dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang berisi bahan makanan basi dan terkontaminasi ulat serta belatung. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran […]

  • Demo Solidaritas, 15 Orang Ditahan: Pelajar hingga Kelompok Anarko

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senin 25 Agustus 2025, berakhir dengan keributan dan menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum. Petugas kepolisian bertindak keras dengan menangkap 15 peserta demonstrasi yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut para peserta demonstrasi […]

  • Transformasi Total, PAM Surya Sembada Wujudkan Layanan Air Merata Se-Surabaya

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya mencatatkan capaian strategis dalam sejarah pelayanannya. Melalui serangkaian transformasi total sejak 2021, kini layanan air bersih telah merata ke seluruh wilayah Kota Surabaya, dengan cakupan 100 persen dan aliran air 24 jam penuh tanpa henti 25/6/2025. Transformasi ini mencakup modernisasi infrastruktur, digitalisasi layanan, […]

expand_less
Exit mobile version