Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pegadaian Ilegal di Tulungagung Gasak Honda Scoopy Milik Perempuan

Pegadaian Ilegal di Tulungagung Gasak Honda Scoopy Milik Perempuan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Penipuan Bermodus Gadai Sepeda Motor di Tulungagung

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang perempuan berusia 20 tahun, JB, warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, kehilangan sepeda motornya setelah tertipu oleh seseorang. Kejadian ini terjadi ketika JB mencari dana darurat dan memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat nomor AG 6017 REH.

JB menemukan nomor telepon pelaku, JK (43), melalui media sosial Facebook. Di sana, JK mempromosikan layanan penerimaan gadai kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan nomor tersebut, JB kemudian berkomunikasi dengan JK melalui WhatsApp. Keduanya akhirnya bertemu di Kelurahan Botoran.

Pada hari Minggu (10/8/2025), JK setuju menerima gadaian sepeda motor JB dengan nilai Rp 2 juta. Namun, JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang akan dibayarkan keesokan harinya, Senin (11/8/2025). Ternyata, JK tidak kunjung datang dan nomor teleponnya juga tidak aktif.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat penangkapan, JK mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor korban kepada orang lain. Ia menyebutkan bahwa sepeda motor itu dijual melalui Facebook. Transaksi dilakukan di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung. Dengan harga Rp 2,5 juta, sepeda motor tersebut dibeli oleh seseorang dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Polisi kemudian berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, sepeda motor tersebut sudah menjadi alat bukti dalam kasus ini.

JK kini ditahan di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota. Ia dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 378 dan 372. Pasal 378 berkaitan dengan tindakan penipuan, sedangkan pasal 372 berkaitan dengan penggelapan.

Jika terbukti bersalah, JK dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi online atau melalui media sosial, terutama dalam hal pengambilan uang atau barang berharga.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Eri Cahyadi Resmikan Program Kampung Madani Dan Kampung Pancasila

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan program Kampung Madani dan Kampung Pancasila di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong dan nilai-nilai Pancasila. “Kampung Madani adalah perwujudan dari cita-cita kita untuk menciptakan lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai luhur, di mana setiap warga saling mendukung dan peduli […]

  • Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5/2025). Hal ini terkait dengan komitmen mendukung program ketahanan pangan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Polri tentunya sangat mendukung terkait dengan program ketahanan pangan yang menjadi salah satu dari program Asta Cita,” […]

  • Sofifi Speedboat Terminal, Wagub Malut Soroti Keterbatasan Fasilitas

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kunjungan Wakil Gubernur Maluku Utara ke Pelabuhan Speed Boat Sofifi DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melakukan kunjungan langsung ke fasilitas pelabuhan speed boat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kunjungan ini dilakukan pada Rabu (24/9/2025) untuk meninjau kondisi dan pengelolaan lingkungan di sekitar pelabuhan. Dalam kesempatan tersebut, Sarbin Sehe menyampaikan […]

  • Inisiasi Street Race, Cara Polres Pacitan Wujudkan Zero Balap Liar

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya memerangi balap liar di jalanan akhirnya punya jalan keluar. Polres Pacitan Polda Jatim bersama Pemerintah Kabupaten dan komunitas otomotif setempat menggelar event Pancer Door Street Race 2025 pada Jumat siang (30/5/2025). Acara ini berlangsung di sirkuit pantai Pancer Door dan disaksikan ribuan penonton juga penggemar. Ajang Setting Drag Bike Non Kejuaraan ini […]

  • Plt Bupati H Subandi Bersama KORMI Sidoarjo Galakkan Olahraga Masyarakat 

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – Kesehatan mahal harganya, menjaganya adalah tanggung jawab bersama. Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk rajin berolahraga. Kampung Olahraga bisa menjadi tempat bagi warga untuk bersama-sama menjaga kebugaran. Sehat jasmani maupun rohani.     Rabu pagi (3/7), Plt Bupati H Subandi meresmikan Kampung Olahraga di Kecamatan Sedati. […]

  • Pendidikan untuk Semua: DPRD Jatim Kawal Sekolah Rakyat dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal program Sekolah Rakyat yang menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera dan rentan putus sekolah. Program ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok yang selama ini sulit mengakses pendidikan formal. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, dalam keterangannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari […]

expand_less
Exit mobile version