Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Bangunan Musala Tiga Lantai di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tanpa Izin

DiaGRAMKOTA.COM – Sebuah bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan hal ini setelah melakukan konfirmasi dengan pihak ponpes. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya bangunan musala bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan. Lantai ketiga baru saja selesai dicor, namun karena konstruksi tidak sesuai standar, akhirnya roboh.

Subandi menyampaikan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayahnya. Banyak pondok pesantren yang membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin terlebih dahulu. “Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” ujarnya.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa masih banyak bangunan di Indonesia yang dibangun secara perseorangan, seperti ruko, musala, ruang pertemuan, bahkan masjid, yang fungsinya untuk kepentingan umum. “Secara umum proses pembangunan memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan,” katanya.

Mengenal PBG, Pengganti IMB

Pengganti dari IMB adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dikutip dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung Anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi.

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi SIMBG. Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
– Izin Pemanfaatan Ruang
– Izin Lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
– Dokumen kepemilikan data tanah
– Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
– Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:
1. Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di atas kanan halaman utama
3. Pilih daftar sebagai “Pemohon”
4. Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
5. Klik tombol “Daftar”
6. Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
7. Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik “Kembali ke Beranda”
8. Lakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:
– Buka e-mail dari SIMBG
– Klik tombol “Verifikasi E-Mail”
– Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk ke halaman notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”
– Klik tombol “Masuk ke Akun Anda”

Alur Permohonan PBG

  1. Pemohon masuk ke situs SIMBG
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi
  3. Dinas teknis melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan dokumen administratif
  4. Dinas teknis memberi penugasan ke tim penilai, penjadwalan konsultasi, dan penginputan hasil konsultasi
  5. Tim penilai melaksanakan konsultasi
  6. Dinas teknis melakukan perhitungan retribusi
  7. Dinas perizinan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi pembayaran retribusi
  8. Dinas perizinan menerbitkan dan menyerahkan SK PBG

Lama Proses Mengurus PBG

Waktu penyelesaian PBG berbeda-beda. Prinsipnya setelah dokumen yang diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id. Namun secara umum, proses penerbitan PBG dan lama prosesnya untuk bangunan gedung kepentingan umum dengan prosedur normal sebagai berikut:
– Pendaftaran atau pelengkapan data: 1 hari kerja
– Konsultasi teknis: 3-27 hari kerja
– Pembayaran retribusi: 1 hari kerja
– Penerbitan PBG: 1 hari kerja

Jika ditotal, lama waktu penyelesaian PBG sekitar 30 hari kerja.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Sahabat Masyarakat: CFD dan Layanan Publik Warnai Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjung Perak

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan acara Car Free Day dan Olahraga Bersama yang akan digelar pada Minggu, 22 Juni 2025 di Jalan Kalianget, Surabaya, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas […]

  • DPRD Surabaya Kritik Minimnya Anggaran P4GN, BNN Ingatkan Pentingnya Program Tepat Sasaran

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Surabaya sekaligus Wakil Ketua DPD Granat Jawa Timur, Imam Syafi’i, menyoroti minimnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Imam menilai, meski Surabaya telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 8 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2025, […]

  • Perayaan Hari Besar Keagamaan Dalam Perspektif Budaya

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan hari besar keagamaan dalam perspektif budayaMereka menjadi wadah ekspresi identitas kolektif, memperkuat ikatan sosial, dan melestarikan tradisi turun-temurun. Perayaan-perayaan ini menunjukkan bagaimana iman dan budaya saling berkelindan, membentuk sebuah tatanan sosial yang unik dan dinamis. Setiap agama memiliki cara tersendiri dalam merayakan hari besarnya. Misalnya, perayaan Idul Fitri dalam Islam ditandai dengan […]

  • Banggar DPR Setujui Tambahan Dana Transfer Daerah 43 Triliun Rupiah

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penambahan Dana Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026 DIAGRAMKOTA.COM – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah menyetujui peningkatan anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 43 triliun. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Dengan penambahan tersebut, total dana TKD yang […]

  • Arema FC Lepas Tito Hamzah ke Deltras Sidoarjo, Ini Alasannya

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Manajemen Arema FCSecara resmi melepaskan empat pemain ke klub Liga 2 Deltras Sidoarjo dengan status pinjaman. Mereka adalah Tito Hamzah, Achmad Figo, Bayu Aji, dan Shulton Fajar. Kepala Manajer Arema FC Yusrinal Fitriandi menyatakan keputusan tersebut diambil agar para pemain bisa mendapatkan waktu bermain yang konsisten. “Kami berharap mereka mendapatkan waktu bermain yang […]

  • Hari Kebangkitan Nasional 2025, Azhar Kahfi: Momentum Perubahan Anak Muda di Era Digital

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), mengingatkan kita akan berdirinya organisasi Budi Utomo pada 1908. Momen ini menjadi simbol kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk bangkit dan memperjuangkan kemerdekaan secara terorganisir. Semangat Harkitnas bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga menjadi panggilan bagi anak muda untuk berkontribusi nyata di era digital. Anggota […]

expand_less
Exit mobile version