Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa petani Indonesia semakin terpinggirkan, sementara penguasaan lahan oleh korporasi semakin meluas.

Ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak kesalahan kita? Apakah implementasi konstitusi telah terdistorsi, atau apakah ada kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mandat Konstitusi yang Terdistorsi

Pasal 33 UUD 1945 sejatinya mengandung tiga prinsip utama: penguasaan negara, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, ketiga prinsip ini mengalami distorsi yang sistematis. Penguasaan negara yang seharusnya menjadi perlindungan bagi rakyat berubah menjadi sekadar pemberian izin kepada korporasi. Demokrasi ekonomi yang seharusnya memberdayakan rakyat justru digantikan oleh oligarki ekonomi yang menguasai sumber-sumber produksi. Sementara itu, kesejahteraan sosial menjadi sekadar kata-kata kosong, karena petani—pelaku utama pertanian—terpaksa menjadi penonton di negeri agrarisnya sendiri.

Dikotomi yang Menghianati Konstitusi

Kita menyaksikan sebuah dikotomi yang semakin melebar. Di tingkat petani, lahan semakin terpecah-pecah dan tidak efisien, sedangkan di tingkat korporasi, penggunaan lahan berlangsung dalam skala masif. Data menunjukkan bahwa dari tahun 1970 hingga 2024, rata-rata kepemilikan lahan petani menyusut dari 0,8 hektar menjadi 0,5 hektar. Sebaliknya, luas perkebunan kelapa sawit korporasi meningkat drastis, dari sekitar 100.000 hektar pada tahun 1970 menjadi 16,8 juta hektar saat ini. Sekitar 10 juta hektar lebih dimiliki oleh sejumlah kecil korporasi besar.

Ironisnya, ekspansi korporasi ini tidak diiringi dengan pengembangan industri hilir. Kita tetap menjadi eksportir bahan mentah, sementara nilai tambah dinikmati oleh negara lain. Contohnya, Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index) minyak kelapa sawit hanya bernilai minus 2,4, yang menunjukkan kandungan ilmu pengetahuan rendah dalam produk ini. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Deindustrialisasi dan Beban Ganda Pertanian

Yang lebih memprihatinkan adalah fakta bahwa sementara pertanian dibiarkan terfragmentasi, industrialisasi justru mengalami kemunduran. Kontribusi manufaktur terhadap PDB merosot dari 28 persen pada 2001 menjadi 18 persen pada 2023. Deindustrialisasi ini memaksa pertanian menanggung beban ganda: sebagai penyedia lapangan kerja dan penjaga stabilitas sosial, sekaligus sebagai buffer ketika industri melemah.

Inilah bentuk pengkhianatan terhadap konsep transformasi struktural yang menjadi inti pembangunan berkelanjutan. Alih-alih membangun industri yang menghasilkan nilai tambah, kita justru terjebak dalam ekonomi ekstraktif yang menyengsarakan rakyat dan menguras kekayaan alam.

Menyelamatkan Mandat Konstitusi

Sudah saatnya kita kembali kepada jiwa asli Pasal 33 UUD 1945. Kita membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi fundamental:

  1. Interpretasi ulang makna “dikuasai oleh negara”

    Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi bagi korporasi. Negara harus aktif dalam mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam pada segelintir kelompok.

  2. Penegakan prinsip demokrasi ekonomi

    Koperasi dan usaha kecil menengah harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Product Complexity Index minus 2,4 tidak layak bagi produk perusahaan konglomerat swasta atau BUMN. Skema kemitraan yang adil antara petani dan industri harus menjadi prioritas, bukan pemberian konsesi kepada korporasi. Koperasi harus menjadi institusi utama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti perkebunan.

  3. Pembatasan jelas tentang “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

    Harus ada indikator terukur dan batasan waktu dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengusahaan harus diikuti dengan kewajiban pengembangan industri hilir dan transfer teknologi.

Penutup: Saatnya Kembali ke Khittah

Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang paling revolusioner, karena bertujuan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi kerakyatan. Kini, 80 tahun setelah kemerdekaan, kita justru menyaksikan kembalinya pola ekonomi kolonial dalam bentuk yang lebih modern: konsentrasi penguasaan sumber produksi pada segelintir orang, dengan rakyat hanya menjadi penonton.

Kita tidak membutuhkan amandemen konstitusi. Kita membutuhkan penegakan konstitusi yang berintegritas. Kita tidak membutuhkan kebijakan baru. Kita membutuhkan keberanian untuk melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan jiwa konstitusi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip pesan Bung Hatta: “Pemerintah harus melindungi kaum yang lemah, dan mengatur perusahaan-perusahaan besar, supaya tidak menjadi perusahaan raksasa yang melanggar hak asasi manusia kecil.”

Sudah saatnya kuasa negara yang tersandera dibebaskan, dan dikembalikan kepada khittahnya: sebagai pelindung rakyat, penjaga keadilan, dan pengawal kedaulatan ekonomi bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Instagramable Di Bali

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wisata Instagramable di BaliSetiap sudut pulau ini seolah menawarkan latar belakang sempurna untuk mengabadikan momen indah dan membagikannya ke dunia. Dari hamparan sawah hijau yang menenangkan hingga tebing karang yang menjulang gagah, Bali memiliki segalanya untuk memuaskan dahaga visual Anda. Berikut adalah beberapa destinasi wisata Instagramable di Bali yang wajib Anda kunjungi untuk […]

  • Moh Nizar Siap Perbaiki SDN Sidomojo dan Berikan Reward untuk Sekolah Terawat

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Moh Nizar, menyatakan kesiapannya untuk turun langsung membantu perbaikan SDN Sidomojo jika proses dari pemerintah terlalu lama. Hal ini disampaikan Nizar setelah melihat kondisi bangunan sekolah yang sudah sangat memprihatinkan,  reng dan material yang telah usang.   “Saya siap turun langsung untuk membantu membangun SDN Sidomojo jika proses […]

  • Vandalisme Masih Marak, Pemkot Surabaya Minta Berhenti!

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Pemkot Surabaya Mengimbau Masyarakat untuk Menjaga Kebersihan Ruang Publik DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menjaga keindahan dan kenyamanan ruang publik di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme, seperti mencoret-coret dinding bangunan atau fasilitas umum. Aksi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga dapat memengaruhi citra […]

  • Kapolsek Sedati Masifkan Patroli Desa, Dukung Ketahanan Pangan Warga

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, gencar memerintahkan anggotanya untuk turun langsung ke pelosok desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Sedati dalam mengawal program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan yang mandiri […]

  • Terkait PSN Kenjeran, Komisi DPRD Surabaya Terbelah

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua komisi DPRD Kota Surabaya, yaitu Komisi A dan Komisi C, mengeluarkan pendapat yang berbeda terkait proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan pulau buatan di Kenjeran. Pada Rabu (10/7), Komisi A yang dipimpin oleh Arif Fathoni dari Fraksi Partai Golkar memberikan dukungan bersyarat terhadap proyek senilai 72 triliun tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), […]

  • OPS Tumpas Narkoba 2025 Polres Pamekasan Berhasil Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus yang Terungkap

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka tersebut diamankan saat Polres Pamekasan Polda Jatim menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025). Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, […]

expand_less
Exit mobile version