Tunjangan Perumahan Rp62 Juta Bulanan, Anggota DPRD Jabar Lebih Kaya dari DPR RI

Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Tetap Besar Meski Ada Kebijakan Efisiensi

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp62.175.000 per bulan, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Total anggaran tunjangan perumahan DPRD Jabar tahun 2025 tercatat sebesar Rp89,53 miliar, sesuai dengan data dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2025. Dengan jumlah tersebut, setiap anggota DPRD Jabar akan menerima sekitar Rp746,1 juta untuk tunjangan perumahan selama setahun.

Pemberian tunjangan ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menyediakan rumah dinas bagi para anggota DPRD periode 2024–2029. Namun, para pimpinan DPRD yang memiliki rumah dinas tidak mendapatkan tunjangan serupa. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan antara anggota dewan biasa dan pimpinan dewan.

Meski ada instruksi penghematan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejak awal tahun, komponen tunjangan perumahan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi dasar perubahan kelima atas APBD 2025.

Sejak penetapan APBD pada 9 November 2024 hingga perubahan terbaru, anggaran tunjangan perumahan tetap lolos dari pemangkasan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan tersebut meskipun ada arahan dari pemerintah pusat.

Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana, menjelaskan bahwa tidak ada peningkatan dalam komponen pendapatan dewan tahun ini. Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, saat menyampaikan maklumat resmi DPRD di Gedung Sate, pada Senin, 1 September 2025.

“Sebagaimana ditegaskan Ketua DPRD, pada 2025 tidak ada kenaikan baik untuk tunjangan perumahan maupun transportasi,” ujar Dodi, Jumat 5 September 2025.

Dodi juga menyebut bahwa nominal tunjangan Rp62 juta tersebut merupakan nilai kotor sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, anggota DPRD hanya menerima sekitar Rp44 juta per bulan. Meski begitu, jumlah tersebut tetap menjadi sorotan publik karena muncul di tengah upaya nasional melakukan efisiensi belanja negara.

Hingga kini, tidak ada perubahan pada alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat, terutama terkait transparansi dan penggunaan uang rakyat. Beberapa pihak menilai bahwa anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan perumahan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, terlebih jika pemerintah pusat sedang mendorong penghematan.

Beberapa isu yang muncul antara lain adalah apakah anggaran tersebut benar-benar diperlukan, atau apakah ada alternatif lain yang lebih efisien. Selain itu, banyak yang bertanya bagaimana pemerintah daerah bisa tetap memberikan tunjangan besar meskipun ada instruksi penghematan dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga menjadi bahan diskusi dalam rapat-rapat dewan dan forum-forum akademis. Banyak pihak menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran harus ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami alasan di balik penggunaan dana tersebut.

Selain itu, beberapa organisasi masyarakat dan aktivis mengajak DPRD Jawa Barat untuk lebih proaktif dalam menjelaskan alasan penggunaan anggaran tunjangan perumahan. Mereka menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara hak dan tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Di satu sisi, mereka memiliki hak untuk menerima tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menggunakan anggaran secara bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *