Wakil Gubernur Maluku Utara Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD-P 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Senin (8/9/2025). Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa APBD-P merupakan langkah penting untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus berkembang.
Sarbin menjelaskan bahwa APBD-P dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Hal ini memerlukan pergeseran anggaran, penyesuaian pendapatan, serta pembiayaan prioritas pembangunan. Ia menegaskan bahwa APBD-P menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kondisi yang ada.
Struktur Anggaran APBD-P 2025
APBD-P 2025 disepakati dengan total pendapatan daerah sebesar Rp3,505 triliun, meningkat sebesar Rp60,7 miliar dibandingkan APBD induk 2025. Dari jumlah tersebut, PAD mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp1,167 triliun, sementara pendapatan transfer turun menjadi Rp2,338 triliun.
Di sisi belanja, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp3,499 triliun. Strukturnya terdiri dari:
- Belanja Operasi: Rp2,636 triliun
- Belanja Modal: Rp604,4 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp47 miliar
- Belanja Transfer: Rp211 miliar
Dengan struktur ini, APBD 2025 menghasilkan surplus sebesar Rp6,83 miliar yang kemudian disesuaikan dengan pembiayaan daerah.
Prioritas Anggaran dan Kebijakan Fiskal
Pemerintah tetap menekankan belanja wajib (mandatory spending) dalam APBD-P 2025, antara lain:
- Pendidikan: Rp954,7 miliar atau 27 persen
- Infrastruktur Pelayanan Publik: Rp1,34 triliun atau 40,77 persen
- Belanja Pegawai: Rp1,04 triliun atau 29,75 persen
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
Apresiasi dan Harapan Masa Depan
Sarbin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Malut yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa APBD bukan hanya sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen fiskal yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia berharap perubahan APBD ini dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat, mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mempercepat pencapaian pembangunan.
Proses Selanjutnya dan Sinergi Bersama
Rancangan APBD-P 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Sarbin mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Maluku Utara yang maju, sejahtera, dan berkeadilan. (*)