Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel

Nadiem Makarim Ditahan Selama 20 Hari dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Eks Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditahan di Rutan Salemba oleh pihak kejaksaan. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatannya di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam pernyataannya, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dimulai sejak 4 September 2025 dan berlangsung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nurcahyo menegaskan bahwa Nadiem diduga memainkan peran penting dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Menurutnya, Nadiem disebut memerintahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Hal ini menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Atas tindakan yang dilakukannya, Nadiem kini dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Jurist Tan, Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024.
  • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD di Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

Sri dan Mulyatsyah bertugas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam proyek pengadaan pendidikan tersebut. Kejagung mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun.

Proses Penyidikan dan Langkah Hukum yang Dilakukan

DIAGRAMKOTA.COM – Penahanan Nadiem dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada periode tahun 2019–2022. Dalam prosesnya, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Pihak Kejagung menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Penahanan terhadap Nadiem dinilai sebagai langkah penting agar tidak ada ancaman terhadap proses penyidikan.

Peran Nadiem dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Sebagai pendiri Go-Jek, Nadiem pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2019 hingga 2024. Selama masa jabatannya, dia aktif dalam mendorong inisiatif digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook.

Namun, seiring dengan penyelesaian kasus ini, pihak penyidik menilai bahwa pengadaan perangkat tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem atau pihak keluarga terkait penahanannya. Namun, pihak Kejagung tetap bersikap profesional dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, terutama karena Nadiem pernah menjadi tokoh yang sangat dikenal di kalangan masyarakat dan dunia bisnis. Dengan penahanannya, kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat dan media massa.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan adil. Dengan penahanan Nadiem, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan membantu proses penyidikan yang lebih efektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *