Gaji & Tunjangan DPRD Jawa Timur 2025, 21 kali UMP Jatim

DIAGRAMKOTA.COM – Berdasarkan laporan terbaru, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur masih menerima sekitar Rp84 juta per bulan, mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan rutin, serta komponen tambahan seperti perumahan, komunikasi intensif, dan transportasi .

Perincian lebih lanjut menyebutkan tunjangan perumahan di Surabaya sebagai komponen terbesar, yakni sekitar Rp35 juta/bulan .

Komponen Utama Tunjangan Tahun 2025

Menurut data regulasi yang berlaku (termasuk Kepgub Jatim No. 188/30/KPTS/013/2023), berikut komponen tunjangan utama per bulan untuk anggota DPRD:

– Tunjangan Perumahan: sekitar Rp49,1 juta untuk anggota; lebih tinggi untuk wakil dan ketua DPRD Jatim .

– Tunjangan Transportasi: Rp20,85 juta per anggota/bulan .

Belum ditemukan angka pasti untuk tunjangan komunikasi intensif dalam sumber 2025, namun komponen ini masuk dalam paket total Rp 84 juta seperti disebutkan sebelumnya .

Tunjangan perumahan meningkat signifikan dari estimasi Rp35 juta menjadi sekitar Rp49 juta untuk anggota — kemungkinan karena mengikuti nilai appraisal atau revisi regulasi daerah .

Transportasi juga tinggi, yakni Rp20,85 juta/bulan per anggota .

Angka Rp84 juta/bulan tetap berlaku — mencakup gaji, tunjangan tetap, dan tambahan tunjangan prioritas legislatif — meskipun struktur komponennya berubah .

Regulasi yang mendasari adalah:

– Pergub Jatim No. 11 Tahun 2022 (pelaksanaan Perda Jatim No. 5/2017),

– Perda Jatim No. 1 Tahun 2020 (perubahan atas Perda 5/2017), serta Kepgub No. 188/30/KPTS/013/2023 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi .

Estimasi total penerimaan anggota DPRD Jatim pada 2025 tetap di kisaran Rp84 juta/bulan, sama seperti tahun sebelumnya.

Komponen terbesar—tunjangan perumahan—naik dari sekitar Rp35 juta menjadi sekitar Rp49 juta.

Tunjangan transportasi juga signifikan, yaitu sebesar Rp20,85 juta.

Sumber lain menyebut bahwa jika ditambah uang kunker (kunjungan kerja), penerimaan per bulan bisa melonjak:

– Kunker dalam provinsi: Rp 9.900.000

– Kunker luar provinsi: Rp 27.000.000

Tergantung berapa kali dilakukan anggota dewan dalam 1 bulan

Itupun belum termasuk “NS” (uang narasumber) yang belakangan ramai diperbincangkan oleh beberapa aktivis Jawa Timur. Uang NS ini diberikan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ketika anggota dewan diundang sebagai pembicara dalam kegiatan resmi, mulai dari sosialisasi, seminar, hingga bimbingan teknis.

Besaran NS Anggota Dewan

Berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), besaran honorarium narasumber untuk pejabat setingkat DPRD ditetapkan sebagai berikut:

Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000 per jam/sesi kegiatan.

Untuk kegiatan skala provinsi atau lintas-OPD, angka ini bisa lebih tinggi sesuai justifikasi anggaran OPD.

Dengan jadwal kegiatan dewan yang padat, seorang anggota DPRD bisa saja menghadiri lebih dari 10 undangan OPD dalam sebulan, sehingga berpotensi meraup tambahan puluhan juta rupiah di luar gaji resmi.

Disamping semua itu ada juga biaya reses: (menurut sumber) besarannya ± Rp 300 juta per anggota (dibagi 3 kali masa reses dalam satu tahun).

Untuk diketahui, data diatas masih simpang siur, harapannya Pemerintah provinsi Jawa Timur dapat membuka informasi diatas seluas-luasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang pasti. (dk/red)