Peneliti Sebut Penghapusan Tunjangan Perumahan DPR RI Hanya Langkah Awal
DIAGRAMKOTA.COM – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyambut baik penghapusan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, ia menilai bahwa langkah tersebut masih belum cukup untuk menciptakan sistem tunjangan yang lebih transparan dan efisien.
Formappi merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan dan advokasi terhadap kinerja parlemen Indonesia, khususnya DPR dan MPR. Dalam pandangannya, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jenis tunjangan yang diterima anggota dewan sangat diperlukan.
Penghapusan tunjangan perumahan mulai berlaku pada 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan publik melalui tuntutan rakyat dalam bentuk 17+8.
Meski demikian, Lucius mengingatkan bahwa pendapatan bulanan anggota DPR masih tergolong tinggi. Jika melihat total take home pay (THP) yang mencapai sekitar Rp 65 juta per bulan, ia menilai tidak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan lainnya.
Tunjangan Komunikasi Intensif yang Menimbulkan Pertanyaan
Salah satu tunjangan yang menjadi sorotan adalah tunjangan komunikasi intensif senilai lebih dari Rp 20.033.000 per bulan. Lucius mempertanyakan bentuk komunikasi seperti apa yang membutuhkan anggaran sebesar itu secara rutin.
“Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?” ujarnya.
Menurut dia, jika DPR dianggap belum cukup aspiratif, maka efektivitas tunjangan komunikasi ini patut dipertanyakan.
Duplikasi Tunjangan yang Tidak Efisien
Lucius juga menyoroti keberadaan dua jenis tunjangan yang dinilai memiliki tujuan serupa, yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 7,1 juta. Selain itu, tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya.
“Tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda. Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja,” tegas Lucius.
Evaluasi Sistem Tunjangan Diperlukan
Formappi berharap penghapusan tunjangan perumahan menjadi langkah awal menuju perombakan sistem tunjangan yang lebih transparan dan efisien. “Jadi evaluasi menyeluruh pada jenis tunjangan ini diperlukan untuk melihat efektifitas tunjangan-tunjangan itu diberikan kepada anggota,” imbuh Lucius.
Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan. Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp 65.595.730.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Berikut rincian penghasilan gaji anggota DPR RI per bulan:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 74.210.680, namun terdapat pengurangan pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950. Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp 65.595.730. (*)