Urban Farming Surabaya: Antara Ambisi dan Realita di Hari Tani Nasional 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

*Oleh: Hari Agung [Barikade 98 Jatim]
DIAGRAMKOTA.COM – Tepat di peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2025 ini, kita dihadapkan pada sebuah ironi yang menarik di Surabaya. Di satu sisi, Pemerintah Kota Surabaya menargetkan ambisius agar urban farming bisa mencukupi 60 persen kebutuhan pangan warga Kota Pahlawan. Namun di sisi lain, DPRD Surabaya pada Februari lalu justru menyuarakan keprihatinan bahwa urban farming di Surabaya “mulai redup” dan meminta Pemkot turun tangan lebih serius.
Kontradiksi ini menjadi cermin kompleksitas tantangan ketahanan pangan perkotaan yang tidak bisa diselesaikan dengan slogan belaka. Apalagi ketika data BPS menunjukkan inflasi Surabaya Juni 2025 mencapai 1,94 persen dengan cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah sebagai penyumbang utama inflasi. Komoditas-komoditas ini sebenarnya sangat cocok dikembangkan melalui urban farming.
Potret Urban Farming yang “Mulai Redup”
Beberapa waktu lalu, Pimpinan DPRD Surabaya menilai Program urban farming di Surabaya semakin berkurang. Hingga, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantu agar program tetap berjalan.
Keprihatinan DPRD Surabaya bukan tanpa dasar. Observasi lapangan menunjukkan banyak program urban farming yang sempat menjadi ikon kota ini mulai kehilangan momentum. Beberapa kampung yang dulunya menjadi percontohan kini tampak sepi dari aktivitas pertanian perkotaan.
Padahal, Surabaya memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengembangkan urban farming. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya yang dibentuk melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 seharusnya menjadi lokomotif penggerak program ini. Di level nasional, payung hukumnya juga jelas dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Momentum Strategis yang Terlewat
Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan ke kelompok tani urban farming di Medokan Ayu pada 10 Februari 2025 lalu sebenarnya menjadi momentum strategis. Namun, apakah momentum ini diterjemahkan menjadi aksi konkret di lapangan?