Partai Amanat Nasional (PAN) Dikritik, 30 Anggota Minta Evaluasi Sekretaris Jenderal
DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 30 anggota Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi PAN DPR RI untuk mendukung pengesahan RUU Pengesahan Aset Koruptor. Permintaan ini disampaikan melalui petisi online yang digagas oleh Forum Warga PAN Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus.
Petisi tersebut diinisiasi oleh Syafrudin Budiman, SIP, sebagai Koordinator Nasional Petisi Online Warga PAN Dukung UU Pengesahan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membangun kesadaran bersama terkait pentingnya regulasi yang mampu memberi keadilan bagi masyarakat.
“Kami 30 orang warga PAN menandatangani petisi online untuk mendesak Ketua Umum dan Ketua Fraksi PAN DPR RI merespons tuntutan masyarakat. Semua elemen masyarakat meminta partai politik segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat,” ujar Syafrudin Budiman.
Selain itu, petisi ini juga meminta Ketua Umum DPP PAN untuk mengevaluasi dan mereposisi Eko Patrio sebagai Sekretaris Jenderal DPP PAN. Syafrudin menilai bahwa perbuatan Eko Patrio telah merusak citra PAN di masyarakat.
“Eko Patrio diduga menghina masyarakat dengan joget sound horeg-nya berbaju partai. Kami meminta Ketua Umum PAN Bang Zulhas mengganti Eko Patrio dengan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni,” katanya.
Syafrudin juga mengapresiasi langkah Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI karena dinilai melanggar etika dan moral. Selain itu, ia juga mengapresiasi Putri Zulhas, Ketua Fraksi PAN DPR RI, yang menghentikan gaji dan tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
“Terima kasih kepada Bang Zulhas dan Putri Zulhas yang peka atas aspirasi masyarakat dan warga PAN. Kedepan segera lakukan pergantian antar waktu kepada Eko Patrio dan Uya Kuya untuk meredam kemarahan masyarakat kepada PAN,” tambah Syafrudin.
Politikus muda PAN ini juga berharap agar Eko Patrio dan Uya Kuya legawa atas penonaktifannya sebagai anggota DPR RI. Termasuk, ia berharap Eko Patrio mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PAN.
“Eko Patrio dan Uya Kuya sudah minta maaf dan tentu kami maafkan atas nama masyarakat dan warga PAN. Semoga bisa belajar atas kejadian ini dengan legawa mundur sebagai anggota DPR RI serta Eko Patrio mundur sebagai Sekjen DPP PAN,” ujarnya.
Berikut adalah daftar 30 orang yang tergabung dalam Petisi Online Forum Warga PAN Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus:
Syafrudin Budiman, SIP
Ir. Djonli Tangkilisan, ST, MT, IPU
Purwatiningsih (Puri)
Risman Anwar Tanjung
Nur Asiyah I. N.
Muhammad
M. Ichsan
M. Idris
Pans Harapan Jaya vs
Sutrisno
Iriansyah Pairosi Anang
Iryanto.H. Ondi, SH
Yustina B.
Zulfitri Arifin
Haripah
Itta R Hasibuan
Imel Alfina
Sheila Asyadiera
Muhammad Wakang
Ewa Masirun
Ronni Budiman
Dodi Lubis
Yesskiel Kaladana, S.Th (Papua)
Mochtar Touwe
TG. H. Gibson Sirait
Natalia S
Arifin Lubis
Ben Vito
Rahmat Aminudin, SH
Awang.