Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Gara-gara Hutang di Kafe, Pasangan Kekasih Asal DIY Tega Culik Balita di Sedati

Gara-gara Hutang di Kafe, Pasangan Kekasih Asal DIY Tega Culik Balita di Sedati

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Hutang yang tak kunjung dibayar membuat pasangan kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menculik balita berusia 1 tahun 6 bulan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kedua pelaku, ADR (22) dan BDN (23), ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polres Sleman, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 17.13 WIB. ADR, yang sudah mengenal orang tua korban sejak bekerja di tempat yang sama di DIY pada 2024, datang ke rumah korban bersama pacarnya, BDN, menggunakan sepeda motor.

Setelah sempat berbincang, ADR meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban membeli susu di depan rumah. Meski sudah ditolak, ADR tetap membujuk korban dengan kata-kata, “ayo, ikut tante beli susu di depan sama beli jajan,” hingga korban mau ikut. Pelaku kemudian membawa korban bersama BDN dengan sepeda motor.

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mencari ke warung terdekat namun tidak menemukannya. Saat dihubungi, ADR sempat mengaku berada di Gedangan dekat rel kereta api, lalu mematikan ponsel. Pencarian ke sejumlah penginapan di Sedati juga tak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik, mengungkapkan motif penculikan adalah untuk menekan orang tua korban agar melunasi hutang di sebuah kafe. “Pelaku 1 juga mengaku kepada pacarnya bahwa korban adalah anaknya sehingga ingin diasuh bersama,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Dengan bantuan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian Kabupaten Sleman, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di Kota Yogyakarta pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi sehat. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dan pelaku, serta dua ponsel milik pelaku.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP M Zainur Rofik.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ajakan orang yang tidak dikenal kepada anak-anak.(Dk/Ais)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang Daerah Tidur di Bank, Menanti Bunga atau Menanti Pembangunan?

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyak pakar menyebut kepala daerah yang “ongkang-ongkang kaki menunggu bunga turun”, hal itu menjadi sindiran tajam terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah yang tidak proaktif. Ketika dana publik—yang berasal dari rakyat—justru dibiarkan mengendap di bank untuk mengejar bunga, maka semangat pelayanan publik telah bergeser menjadi kepentingan sempit fiskal. Sumber utama pendapatan daerah di Indonesia […]

  • Dramatis! Residivis Curanmor 13 Lokasi Ditembak Polisi

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RDP (Rival D. Putra), warga Jl Kalimas Baru Surabaya, pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di Surabaya. Tersangka ditangkap setelah aksi pencurian yang terjadi pada 4 Juni 2024 saat korban, FBL (29), memarkir sepeda motor Honda […]

  • Renovasi Brawijaya Belum Selesai! Persik Kediri Pindah Laga Kandang ke Super League 2025/2026

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Proses renovasi Stadion Brawijaya Kediri yang terus-menerus tertunda memaksa Persik Kediri untuk mengambil keputusan penting. Macan Putih secara resmi mengganti jadwal kandang dengan Dewa United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Seharusnya, Persik menjadi tuan rumah dalam pertandingan melawan Dewa United. Namun, pertandingan tersebut dialihkan ke Banten International Stadium, Serang, Banten, pada Jumat (22/8/2025) […]

  • Finalis Cak dan Ning Surabaya Lakukan Tindakan Pemukulan,Korban : Saya Tidak Pernah Ada Masalah !

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya, – Peristiwa penganiayaan ini menghebohkan terjadi di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) pada Selasa sore, Helmy Ferdiansyah (22), melakukan aksi premanisme disertai pemukulan terhadap salah satu mahasiswa Kedokteran Hewan yang menjadi korban kekerasan, Imam Utomo (21). Kejadian berawal ketika Helmy tampak mengalami perubahan perilaku yang mencolok. Ia terlihat gelisah dan berbicara tak […]

  • PDI Perjuangan Tulungagung Solidkan Dukungan untuk Mardinoto di Dapil III

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung terus bergerak mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) di Pilkada Serentak 2024. Sabtu (28/9/2024), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar konsolidasi internal di Dapil III, yang meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung, dan Campurdarat. Konsolidasi ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) […]

  • Ditreskrimsus Polda Jatim Raih Penghargaan atas Respons Cepat Tangani Kekerasan

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menerima penghargaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia berkat prestasinya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini pada Senin, 8 Juli 2024 di Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas respon cepat dan penanganan efektif yang dilakukan […]

expand_less
Exit mobile version