Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA.

Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan bahwa uji materi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.

Kemudian kami sepakat menyampaikan pendapat yang ditulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagaiamicus curiaeke Mahkamah Konstitusi (MK,” kata Erry saat konferensi pers Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan oleh para tokoh antikorupsi yang menandatanganiamicus curiaedi Jakarta, Rabu, sebagaimana dilaporkan dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yaitu Syahril Japarin, mantan karyawan Chevron Indonesia bernama Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Secara prinsip, ia menyebutkan para tokoh anti-korupsi setuju dengan permohonan uji materi yang diajukan. Menurut para tokoh anti-korupsi, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami penyimpangan dan justru tidak efektif.

Sebabnya, menurutnya, korupsi kini tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, melainkan hanya sekadar semua tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Ia menganggap orang-orang yang berhati baik dan tidak berniat korupsi, serta mereka yang menjalankan tugasnya tanpa menerima suap bisa menjadi tersangka korupsi.

“Kejadian ini terjadi karena kasus korupsi lebih menekankan pada unsur kerugian keuangan negara yang perhitungannya seringkali tidak jelas dan tidak pasti, bahkan menggunakan asumsi atau prediksi,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan dua hal pokok, yakni tindakan yang melanggar hukum serta dampak berupa kerugian finansial negara atau stabilitas perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor, lanjutnya, mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau alat yang dimiliki seseorang akibat posisinya, yang berujung pada kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Di lapangan, ekonom yang juga mantan Staf Khusus Wakil Presiden RI, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih berfokus pada aspek kerugian negara daripada unsur pribadi yang merugikan secara ilegal.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa potensi kerugian atau keuntungan merupakan akibat dari pengambilan keputusan, misalnya dalam konteks perusahaan milik negara (BUMN).

“Hal ini mengaburkan makna korupsi itu sendiri, yakni tindakan tidak jujur yang bertujuan memperoleh keuntungan ilegal, baik untuk diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Wijayanto dalam kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa kesalahan fokus dalam pemberantasan korupsi berdampak negatif terhadap kualitas penegakan hukum, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di sektor publik, serta membuat upaya pencegahan tidak menjadi prioritas utama.

“Banyaknya kasus yang terjadi membuat para pejabat, termasuk direksi BUMN, enggan mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko keuangan, meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” kata Komaruddin.

Di sisi lain, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikator korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurutnya, korupsi diartikan sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance(MLA) sulit diterapkan karena persyaratannya adalah tindakan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama,” kata Hikmahanto.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Infrastruktur Berkembang Pesat, Presiden Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota 2028

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara Terus Berjalan Sesuai Rencana DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kawasan ini akan secara resmi berfungsi sebagai pusat politik negara pada tahun 2028. Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang […]

  • Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Polres Situbondo Bagikan Sembako dan Rompi untuk Supeltas

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

      Kepedulian Polres Situbondo kepada Relawan Lalu Lintas DIAGRAMKOTA.COM – Polres Situbondo, Polda Jatim, melalui Satlantasnya, menunjukkan komitmen terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial dalam rangka memperingati Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Kegiatan ini berupa pembagian paket sembako dan rompi kepada para relawan pengatur lalu lintas yang dikenal sebagai Supeltas. Kegiatan ini dilakukan di wilayah […]

  • 29 Ribu Kader Surabaya Hebat Aktif, Azhar Kahfi Minta Struktur Adhoc Dibentuk

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Evaluasi Program KSH di DPRD Surabaya DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan payung hukum yang lebih jelas. Hal itu ia sampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) terkait evaluasi program KSH, Senin (22/9/2025). “Kita harus apresiasi dan memberikan wadah […]

  • Curi Motor di Kebalen Wetan, Pria 44 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (13/8). HHS, 44, warga Pegirian, Surabaya ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebalen Wetan, Surabaya. HHS ditangkap saat mencuri sepeda motor milik NF 57. “Dalam melancarkan aksinya HHS tidak sendiri, ia bersama satu orang rekannya […]

  • DPRD Surabaya Ingatkan Dinkes Soal Program Pelayanan Puskesmas 24 Jam

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nanik Sukristina menyebut bahwa seluruh puskesmas di Surabaya telah beroperasi selama 24 jam, meskipun tanpa kehadiran dokter yang standby, hanya perawat.

  • Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM […]

expand_less
Exit mobile version