Politisi Golkar DPRD Surabaya: Usul Penutupan Jalan Tunjungan di Hari Libur, Dongkrak Wisata dan Atasi Kemacetan

DIAGRAMKOTA.COM – Politisi Golkar sekaligus Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penertiban parkir tepi jalan umum di kawasan Jalan Tunjungan. Kebijakan ini dinilai penting untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan daya tarik wisata perkotaan di salah satu ikon Surabaya tersebut.

Dukung Penertiban Parkir untuk Destinasi Wisata yang Lebih Tertata

Achmad menegaskan bahwa penertiban parkir di Jalan Tunjungan memiliki dua tujuan utama,”Pertama, untuk menjaga estetika kawasan Tunjungan sebagai destinasi wisata perkotaan yang bersih, tertata, dan rapi. Kedua, mengurangi gangguan terhadap kenyamanan pengguna jalan yang selama ini terhambat oleh kemacetan akibat parkir liar.”

Dukungan ini sejalan dengan data kemacetan yang menunjukkan bahwa Surabaya menempati peringkat keempat di Indonesia, memiliki tingkat kemacetan paling rendah di antara lima kota,Bandung, Medan, Palembang, dan Jakarta.

Dengan rata-rata waktu perjalanan 26 menit 59 detik per 10 km dan tingkat kemacetan 31%. Namun berdasarkan laporan terbaru, rata-rata waktu bepergian di Surabaya per 10 kilometer (km) memakan waktu 22 menit 52 detik, yang menunjukkan masih adanya potensi perbaikan.

Usulan Penutupan Jalan di Hari Libur untuk Wisata Pejalan Kaki

Politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan agar di hari libur atau malam hari libur, Jalan Tunjungan ditutup dengan pengalihan lalu lintas mengingat meningkatnya jumlah pengunjung. “Hal ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas kepada pengunjung wisata Tunjungan sebagai wisata pejalan kaki,” ujar Achmad.

Usulan ini relevan mengingat dampak positif yang sudah terlihat dari penertiban parkir. Pascalarangan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), Jalan Tunjungan Kota Surabaya tidak lagi macet, sebagaimana dilaporkan setelah kebijakan diterapkan mulai 15 Juli 2025.

Optimalisasi Lahan Parkir dan Penambahan Kantong Parkir

Untuk mengatasi dampak pembatasan parkir, Achmad Nurdjayanto mengusulkan beberapa solusi strategis:

  • Pemanfaatan Gedung Siola

Anggota Komisi C ini menekankan pentingnya memaksimalkan pemanfaatan lahan parkir Gedung Siola, terutama pada sore hari. “Langkah ini bertujuan meminimalkan kebocoran retribusi parkir yang dapat merugikan pendapatan daerah,” tegas Achmad.

  • Penambahan Kantong Parkir di Pasar Genteng dan Tanjung Anom

Achmad juga mengusulkan penambahan kantong parkir di daerah Pasar Genteng dan Tanjung Anom dengan melibatkan warga lokal. “Strategi ini diharapkan dapat menambah pendapatan kas daerah setempat, mengingat di kedua daerah tersebut juga terdapat spot-spot UMKM yang dapat dikunjungi wisatawan,” imbuhnya.

  • Belajar dari Sukses Malioboro Yogyakarta

Sebagai perbandingan, Nurdjayanto mengajak untuk belajar dari keberhasilan pengelolaan Malioboro di Yogyakarta. “Kita bisa belajar dari Malioboro yang di sepanjang jalan utamanya tidak diperbolehkan ada parkir tepi jalan, sehingga dapat memberi rasa nyaman bagi wisatawan,” jelasnya.

Model pengelolaan seperti Malioboro dinilai tepat diterapkan di Jalan Tunjungan yang memiliki karakteristik serupa sebagai koridor wisata heritage dan komersial.

Kemacetan dan Dampak Parkir Liar

Berdasarkan pengamatan lapangan, separuh lajur kanan kiri di jalan Tunjungan telah menjadi area parkir ditambah dengan volume kendaraan dalam kondisi puncak mencapai 200-300 unit per menit. Belum lagi ditambah, jam – jam sibuk (Happy Hours) kondisi ini jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Meskipun data kecelakaan spesifik untuk Jalan Tunjungan belum tersedia secara detail, Polrestabes Surabaya mencatat sebanyak 116 kecelakaan terjadi di bulan April 2023 dan 126 kejadian di bulan Maret 2023 untuk seluruh wilayah Surabaya, yang menunjukkan pentingnya upaya pencegahan melalui penataan lalu lintas yang lebih baik.

Implementasi dan Penegakan Hukum

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan penegakan hukum tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggembok satu mobil di tepi Jalan Tunjungan karena melanggar aturan parkir yang telah diterapkan mulai Selasa (15/7/2025).

Sebagai alternatif, pelarangan parkir di sepanjang Jalan Surabaya berlaku mulai 15-31 Juli 2025. Ada 7 lokasi alternatif lahan parkir yang telah disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan parkir pengunjung. Antara lain, UPTSA Siola, Tunjungan Electronic Centre (TEC), Eks Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Halaman Pasar Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar dan Jalan Kenari.

Politisi Golkar: Dampak Positif yang Sudah Terasa

Hasil awal dari implementasi kebijakan ini cukup menggembirakan. Observasi menunjukkan bahwa lalu lintas di Jalan Tunjungan menjadi lebih lancar tanpa kemacetan yang biasa terjadi akibat aktivitas parkir di tepi jalan.

Dukungan dari legislator Partai Golkar, Achmad Nurdjayanto berharap dapat memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjadikan Jalan Tunjungan sebagai destinasi wisata perkotaan yang nyaman, tertata, dan berkelanjutan.

Kebijakan penertiban parkir di Jalan Tunjungan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif penataan kawasan wisata heritage Surabaya yang,”Diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi pengunjung dan pengguna jalan,” pungkas Achmad

Sekedar untuk diketahui, Jalan Tunjungan dari peta Surabaya kuno tahun 1787 terlihat bahwa daerah jalan Tunjungan dulunya sekedar hanya merupakan jalan lewatan dari rumah penguasa Jawa bagian Timur (Gezaghebber) di daerah Simpang (gedung Grahadi sekarang – Jl.Pemuda) ke kantor pemerintahannya di mulut Jembatan Merah, yang kini telah berkembang menjadi salah satu ikon wisata dan komersial terpenting di Surabaya. [@]