DIAGRAMKOTA.COM – Rencana Pemerintah Kota Surabaya mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 452 miliar masuk dalam pembahasan Rancangan KUA PPAS 2025 membuat Kaget Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya.
Dana senilai Rp 452 miliar itu rencananya digunakan untuk pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) senilai Rp42 miliar, pelebaran Jalan Wiyung sebesar Rp130,2 miliar, penanganan banjir Rp179,2 miliar, proyek diversifikasi saluran Gunungsari sebesar Rp50,1 miliar, dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) senilai lebih dari Rp50,2 miliar.
Menanggapi hal Ini, Anggota Banggar DPRD Surabaya Tubagus Lukman Amin menegaskan rencana Pemkot Surabaya mengajukan utang Rp 452 miliar ke bank daerah menyalahi aturan. Seharusnya pinjaman itu diajukan saat pembahasan APBD 2025 murni. Namun demikian, pihaknya akan berkonsultasi ke KPK untuk memastikan hal tersebut.
Bagus mengatakan, pengajuan pinjaman oleh Pemkot Surabaya menyalahi aturan UU 1/2022 Pasal 154 terkait perubahan APBD. Di sana disebutkan pengajuan pinjaman harus dilakukan saat pembahasan APBD murni. ”Ini sudah menjadi problem yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya rabu
/7/2025).
Karena itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan hal tersebut. Salah satunya konsultasi dengan KPK. Agar tidak menjadi masalah ke depannya. Apalagi bunga yang harus dibayar juga besar.
”Kamis (24/7) hari ini kami akan ke KPK untuk konsultasi. Tapi menurut kami, pemkot lebih baik tidak memaksakan diri. Kalau pembangunan infrastruktur belum bisa berjalan tahun ini, kan masih bisa dituntaskan pada 2026.”ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya