Ahli Hukum Ungkap Unsur Eksploitasi dalam Sidang Perdagangan Ginjal di PN Sidoarjo

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan perdagangan ginjal yang menyeret pasangan suami istri asal Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (19/6/2025). Dalam persidangan terbuka itu, dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait konstruksi pidana dalam kasus tersebut.

Saksi pertama yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa adalah Bastian Nugroho, akademisi dari Universitas Merdeka Surabaya. Ia menyoroti aspek legalitas transaksi organ tubuh yang dilakukan di luar negeri.

“Setiap bentuk jual beli organ tubuh tetap harus tunduk pada hukum Indonesia. Bila tidak sesuai ketentuan, maka masuk ranah perdagangan ilegal,” ujar Bastian di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara jelas melarang eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun, termasuk perdagangan organ. Bastian menyatakan bahwa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Jika ada kesepakatan, baik penjual maupun pembeli tetap dapat dijerat hukum. Karena eksploitasi tetap menjadi unsur utama dalam TPPO,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengecualian dalam Pasal 18 UU TPPO yang menyebut soal pemaksaan tidak bisa serta-merta digunakan tanpa pembuktian yang kuat. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak yang memfasilitasi transaksi, termasuk pemodal, dapat dikenai sanksi pidana melalui Pasal 55 KUHP.(Dk/di)