Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Puskesmas Kampak, TNI-Polri Wujudkan Desa Bendoagung Sehat dan Mandiri

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas antara TNI dan Polri di tingkat kewilayahan kembali menunjukkan performa terbaiknya dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kali ini, kolaborasi tersebut tampak nyata di Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Babinsa Bendagung Serka Eko Dwiyono bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Hanim dan tim dari Puskesmas Kampak menggelar kegiatan sosialisasi dan pembudayaan hidup sehat […]

  • Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melantik Pengurus PBVSI Kabupaten Banyuwangi Masa Bakti tahun 2025 – 2029 di Ruang Rapat Utama Polresta Banyuwangi, Sabtu (14/6/2025). Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto,M.Si., selaku Ketua Umum PBVSI Provinsi Jawa Timur di dampingi oleh Ketua Harian PBVSI Provinsi Jawa Timur […]

  • CV Hanaa Jaya Dibobol, Polsek Asemrowo Tangkap Kepala Gudang

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang kepala gudang di Surabaya dengan inisial LAH (48) ditahan oleh Polsek Asemrowo setelah terbukti terlibat dalam pencurian besar-besaran di gudang CV Hanaa Jaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2024, setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka merupakan dalang di balik pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp 172 juta. Menurut keterangan Iptu […]

  • AHY: Politik Bukan Hanya Kuasa, Tapi Nilai dan Teladan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan berbagai hal dalam acara peluncuran buku The Mentor: 9 Purnama di Sisi SBY karya Merry Riana. Salah satu yang dibahas adalah pesan-pesan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). AHY menyampaikan, SBY selalu menekankan pentingnya menjunjung nilai-nilai baik. SBY mengajarkan bahwa terdapat aturan dan ketaatan […]

  • Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Blitar Kota terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai taksiran mencapai Rp 1,5 miliar. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 379,42 gram sabu dan 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul berwarna putih, serta 237 butir ekstasi berwarna ungu […]

  • Kondisi Nenek Siamah di Jember yang Menggugah Perhatian, 90 Tahun Hidup Tanpa Tempat Tinggal

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nenek Siamah, seorang lansia berusia 90 tahun, tinggal dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di sebuah rumah sederhana di Dusun Grujukan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Rumah tersebut memiliki dinding dari bambu dan tidak memiliki fasilitas dasar seperti air bersih atau listrik. Nenek Siamah hidup sendirian tanpa keluarga yang menemani. Selama bertahun-tahun, ia bergantung […]

expand_less
Exit mobile version