DIAGRAMKOTA.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial N (31) yang diketahui sebagai kurir narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di depan sebuah rumah kosong di Jl. Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.(24/04/25)
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 bungkus sabu dengan berat netto mencapai ±107,136 gram. Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti tiga timbangan elektrik, plastik klip, lakban, dua unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa tersangka N merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Madura. Ia berperan sebagai perantara atau kurir yang bertugas mengambil “ranjauan” sabu, mengemas ulang, dan mengirim kepada pembeli atas perintah seorang pria berinisial R, yang kini berstatus DPO.
“Dari hasil interogasi, tersangka sudah lebih dari sepuluh kali menerima dan mengedarkan sabu dari R. Transaksi terakhir gagal karena lebih dulu diketahui oleh petugas,” jelasnya.
Tersangka juga mengaku menerima upah sebesar Rp4 juta setiap kali berhasil menyelesaikan pengiriman sabu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar R dan membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.
Tersangka N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati (dk/nns)