Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (dk,/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Jawa Timur menggelar panen raya jagung di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (9/7/2025). Lahan seluas 980 meter persegi berhasil dipanen secara simbolis, menghasilkan 7 kwintal jagung berkualitas. Hasil ini menunjukkan potensi besar lahan yang dikelola SPN Polda Jatim dalam berkontribusi pada swasembada pangan daerah. Kegiatan […]

  • Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pelanggar Didominasi Terobos Lampu Merah

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Pada Rabu (13/2/2025), tercatat 95 pelanggar lalu lintas ditilang. Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah melanggar lampu merah sebanyak 37 pelanggar, melawan arus tercatat 33 pengendara, dan tidak menggunakan […]

  • Bedah Fitur Terbaru iPhone vs Android: Mana Unggul?

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentu, berikut adalah artikel mendalam mengenai perbandingan fitur terbaru iPhone dan Android, dirancang untuk menjadi konten bernilai tinggi dengan panjang sekitar 900 kata. Pertarungan Sengit Fitur Terbaru: iPhone vs Android, Siapa Raja Sejati? Dalam lanskap teknologi yang terus bergejolak, perdebatan abadi antara penggemar iPhone dan Android tampaknya tak pernah usai. Setiap tahun, raksasa […]

  • Wagub Jatim Puji Keputusan Menkeu Soal Tarif Cukai Tembakau

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Pernyataan Menkeu yang Diapresiasi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Keuangan yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan industri rokok nasional. Emil menilai bahwa pernyataan tersebut memberikan sinyal positif sekaligus harapan baru bagi sektor […]

  • Peristiwa Mencemaskan di Ngawi: Wanita 53 Tahun Hilang Saat Buang Air Besar di Sungai

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NGAWI – Seorang perempuan berusia 53 tahun dari Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Ngawi, dilaporkan hilang setelah diduga hanyut saat melakukan kegiatan buang air besar di tepi sungai. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (22/10), sekitar pukul sore, dan hingga saat ini pencarian masih berlangsung. Tim SAR gabungan telah menurunkan berbagai alat bantu untuk memperluas area pencarian. […]

  • Mojokerto Juara Umum Syariah Award Jawa Timur 2025

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kota Mojokerto Dinobatkan sebagai Juara Umum Syariah Award Jawa Timur 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Kota Mojokerto kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih gelar juara umum dalam ajang Syariah Award Jawa Timur 2025. Penghargaan ini diberikan setelah kota tersebut berhasil menyabet peringkat pertama di empat kategori dari total 11 kategori yang dilombakan. Empat kategori yang dimenangkan antara lain […]

expand_less
Exit mobile version